Apakah Risiko yang Ditakutkan (kebakaran, Sengatan listrik, Medan Magnet). Warga Cikaso  Pemasangan Gardu/Tiang Listrik Milik PLN (APJ Garut UPJ Leles) Telah Memenuhi Standar Keamanan

Apakah Pemasangan gardu listrik atau tiang listrik di tanah milik warga Kp. Cikaso Rt002 Rw009 Desa Rancasalak Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut – Jawa Barat Sudah Sesuai Dengan Peraturan dan Perundang – undangan, terutama terkait hak atas tanah dan kompensasi.

Mari Kita Perjelas Agar Tidak Gagal Paham Untuk Semua Pihak Terutama Bagi Pihak PLN biasanya Bertindak Sesuka hati Ini ringkasan informasinya:

​1. SOP Pemasangan Gardu Listrik di Tanah Warga (Oleh PLN) ​Meskipun detail SOP teknis pemasangan gardu induk atau tiang listrik sangat teknis (seperti persiapan material, penggalian, pemasangan, dan pengujian), ada beberapa poin kunci yang berkaitan dengan tanah warga:

​Izin dan Koordinasi: Pemasangan tiang listrik/sarana ketenagalistrikan oleh PLN di atas tanah milik perorangan harus melalui prosedur yang melibatkan koordinasi dan idealnya izin dari pemilik lahan.

​Peraturan Keselamatan: Prosedur harus mematuhi standar keselamatan ketenagalistrikan dan memperhatikan jarak aman dari bangunan.

​Hak Pemilik Tanah: PLN (sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik) memang berhak menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawahnya untuk kepentingan umum (pasal 27 UU Ketenagalistrikan), namun wajib memperhatikan hak pemilik tanah.

​2. Hak Atas Tanah dan Kompensasi (Ganti Rugi) ​Hak pemilik tanah dilindungi, dan pemasangan sarana ketenagalistrikan di lahan pribadi berpotensi menimbulkan kewajiban kompensasi bagi PLN.

​Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (sebagaimana diubah, misalnya, dalam Perppu Cipta Kerja) mengatur bahwa pemilik hak atas tanah yang di atas atau di bawahnya dibangun jaringan tenaga listrik berhak atas kompensasi atas penggunaan tanah tersebut secara tidak langsung yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

Baca Juga  Pembangunan Tower BTS di Dusun Lebak Bintung Resmi Dibuka Kembali

​Tujuan Kompensasi: Kompensasi diberikan karena penggunaan tanah secara tidak langsung yang mengurangi nilai ekonomis, tanpa adanya pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

​3. Konvensi Biaya Penanaman/Kompensasi untuk Pemilik Tanah ​Istilah “konvensi biaya penanaman” mungkin kurang tepat secara hukum. Istilah yang lebih umum adalah kompensasi atau ganti rugi.

​Rumus Perhitungan Kompensasi: Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 (Lampiran VI), kompensasi dihitung dengan formula:
​Untuk Tanah:
​Kompensasi = 15\% \times L_t \times N_p
L_t: Luas tanah di bawah Ruang Bebas (m$^2$).

N_p: Nilai Pasar Tanah per m$^2$ dari Lembaga Penilai (Penilai Publik).
​Untuk Bangunan:

Kompensasi = 15\% \times L_b \times N_{pb} L_b: Luas bangunan di bawah Ruang Bebas (m$^2$). N_{pb}: Nilai Pasar Bangunan per m$^2$ dari Lembaga Penilai.

Untuk Tanaman:
Kompensasi = N_{pt} N_{pt}: Nilai pasar tanaman dari Lembaga Penilai.
Proses: Pemberian kompensasi dilakukan melalui musyawarah.

4. Bajetnya (Anggaran/Jumlah Kompensasi) Bajet atau jumlah kompensasi tidak bisa ditetapkan secara umum karena sangat tergantung pada:
Luas Tanah (Lt) dan Bangunan (Lb) yang Terdampak: Luas di bawah “Ruang Bebas” (ruang di sekitar jaringan listrik yang harus dikosongkan).

​Nilai Pasar (Np dan Npb): Nilai tanah dan bangunan di lokasi tersebut yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai independen.

Oleh karena itu, tidak ada angka baku untuk kompensasi. Jumlahnya harus dihitung berdasarkan nilai pasar properti spesifik di lokasi tersebut dan luasan yang terdampak, sesuai dengan formula di atas.
Catatan Penting: Jika pemasangan dilakukan tanpa izin dan ganti rugi/kompensasi tidak diberikan, pemilik tanah berhak mengajukan keberatan kepada PLN/Kepala Daerah atau menempuh jalur hukum (misalnya gugatan perbuatan melawan hukum). Red

Tinggalkan Balasan