Jabar || www.bkrinews.or.id – Berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku, Standar Operasional Prosedur (SOP) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) memiliki sasaran utama yang jelas. Dana BOS ditujukan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dengan tujuan meningkatkan layanan pendidikan dan kualitas pembelajaran.
Secara umum, sasaran penggunaan Dana BOS meliputi:
- Peningkatan Pembelajaran dan Kegiatan Sekolah:
- Pembiayaan kegiatan pembelajaran, termasuk ekstrakurikuler.
- Pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
- Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran.
- Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran.
- Kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seperti biaya pendaftaran, penggandaan formulir, dan administrasi lainnya.
- Kegiatan ulangan dan ujian, termasuk penggandaan soal dan honor koreksi ujian.
- Pembelian bahan habis pakai, seperti buku tulis, kertas, spidol, dan alat kebersihan.
- Kesejahteraan dan Keamanan Lingkungan Sekolah:
- Penyediaan kebutuhan kebersihan dan kesehatan, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.
- Penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya.
- Dukungan SDM dan Infrastruktur:
- Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat di Dapodik.
- Pembayaran langganan daya dan jasa, seperti listrik, air, dan internet.
- Kegiatan lain yang relevan dalam menunjang operasional sekolah.
Prinsip Penggunaan Dana BOS:
- Manajemen Berbasis Sekolah: Sekolah diberikan kewenangan dalam merencanakan, mengelola, dan mengawasi program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
- Musyawarah: Penggunaan dana harus berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, dewan guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan ini harus dituangkan dalam berita acara rapat.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh penggunaan dana harus dicatat dan dilaporkan secara transparan. Terdapat standar pelaporan yang harus dipenuhi, seperti Buku Kas Umum (BKU) dan laporan realisasi penggunaan dana.
Larangan Penggunaan Dana BOS:
Ada beberapa hal yang dilarang dibiayai menggunakan Dana BOS, di antaranya:
- Disimpan dengan maksud dibungakan atau dipinjamkan.
- Membeli perangkat lunak/software untuk pelaporan keuangan BOS.
- Membeli pakaian/seragam/sepatu untuk kepentingan pribadi guru/peserta didik.
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali untuk kebutuhan jamban/WC atau kantin sehat yang belum dimiliki.
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
- Membiayai kegiatan studi banding atau tur studi.
Regulasi utama yang mengatur penggunaan Dana BOS ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang diperbarui setiap tahun.
Perlu diingat bahwa setiap daerah bisa memiliki SOP lokal yang lebih spesifik, namun harus tetap mengacu pada peraturan pemerintah pusat. (Red)