UU_27 T/2022 Pasal 66 Pasal 67 UU PDP Ayat (3) Dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Tindakan Pemalsuan Indetitas, Bisa di Pidana Penjara Paling Lama 8 Tahun dan/Atau Denda Paling Banyak Lima Milyar Rupiah

Garut || www.bkrinews.or.id – Barang Siapa Yang Dengan Sengaja Tindakan pemalsuan identitas yang menyatakan seseorang meninggal dunia padahal faktanya masih hidup adalah perbuatan melawan hukum yang serius dan dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana di Indonesia, tergantung pada motif dan kerugian yang ditimbulkan.
Berikut adalah dasar hukum dan sanksi yang dapat diterapkan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat:
  • Ayat (1): Diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
  • Ayat (2): Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
  • Dalam kasus pemalsuan identitas meninggal dunia, biasanya melibatkan pemalsuan surat-surat atau dokumen resmi seperti akta kematian, surat keterangan meninggal, atau dokumen kependudukan lainnya.
  • Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik:
  • Ini merupakan bentuk pemalsuan surat yang lebih berat jika yang dipalsukan adalah akta otentik (misalnya, akta kematian yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah). Sanksi pidananya lebih berat, yaitu penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
  • Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik:
  • Ayat (1): Diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian akta itu dapat menimbulkan kerugian.
  • Ayat (2): Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian akta itu dapat menimbulkan kerugian.
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
  • Jika pemalsuan identitas meninggal dunia tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum (misalnya untuk mendapatkan asuransi, warisan, atau menghindari kewajiban hukum), maka pelaku juga dapat dijerat dengan pasal penipuan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Baca Juga  Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Pernyataannya yang Menyakiti Perasaan Insan Pers
  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk)
  • Pasal 94 UU Adminduk:
  • Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
  • Pemalsuan identitas meninggal dunia termasuk dalam kategori “peristiwa penting” yang wajib dilaporkan dan jika dipalsukan, akan dikenakan sanksi ini.
  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
  • Jika pemalsuan identitas meninggal dunia ini melibatkan penyalahgunaan data pribadi, maka UU PDP dapat diterapkan. Meskipun UU PDP lebih banyak mengatur tentang perlindungan data pribadi individu yang masih hidup, namun ada potensi relevansi jika data pribadi yang dipalsukan (seperti tanggal lahir, nama, dll.) digunakan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian.
  • Pasal 66 UU PDP: Melarang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan data pribadi orang lain terungkap.
  • Pasal 67 UU PDP: Mengatur sanksi bagi perolehan, pengungkapan, atau penggunaan data pribadi secara melawan hukum.
  • Ayat (3): Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Sanksi Tambahan:
    Selain pidana pokok berupa penjara dan/atau denda, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:
  • Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.
  • Pembayaran ganti kerugian kepada korban.
  • Pembatalan akta atau dokumen yang dipalsukan.
    Penting untuk dicatat:
  • Penerapan pasal-pasal di atas akan sangat tergantung pada unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi dalam kasus konkret.
  • Motif dan tujuan pelaku dalam memalsukan identitas meninggal dunia (misalnya untuk mendapatkan keuntungan finansial, menghindari kewajiban, atau tujuan lain) akan sangat mempengaruhi pasal yang diterapkan dan berat ringannya sanksi.
  • Adanya kerugian yang ditimbulkan akibat pemalsuan tersebut juga menjadi faktor penting dalam penentuan pasal dan sanksi.
    Jika Anda menghadapi situasi seperti ini, sangat disarankan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang (Kepolisian) dengan membawa bukti-bukti yang relevan.
Baca Juga  Sinergi Polri dan Sekolah MA Al-Inayah: Upaya Preventif Ciptakan Generasi Disiplin dan Berkarakter

Penulis : Rudy Ugt
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (13/06//2025)

Tinggalkan Balasan