GARUT — Praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan penipuan dalam pengurusan administrasi pernikahan kembali mencederai pelayanan publik di tingkat desa. Seorang warga Kabupaten Garut menjadi korban oknum Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N/Amil) yang menjanjikan kemudahan dokumen nikah dengan tarif fantastis. Nahas, hingga kini hak keperdataan korban dan buah hatinya terkatung-katung tanpa kepastian hukum.
Kronologi: Bayar Rp1,3 Juta, Buku Nikah Hampa
Kasus ini menimpa Wilastri (23), warga Kp. Cinambru RT 005/RW 001, Desa Cikarang, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut. Wilastri yang telah menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,- kepada oknum P3N/Amil berinisial D, S.Ag., dijanjikan bahwa proses pencatatan nikahnya akan diurus hingga tuntas.
Namun, kenyataan tak seindah janji manis. Hingga Wilastri dikaruniai dua orang anak, Buku Nikah yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan. Diduga kuat, dana yang telah disetorkan ditilap dan pernikahan tersebut tidak pernah didaftarkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Edukasi Publik: Mekanisme Resmi Calon Pengantin (Catin)
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, masyarakat perlu memahami aturan resmi pendaftaran nikah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018:
Pernikahan di KUA (Jam Kerja): Rp0,- (GRATIS).
Pernikahan di Luar KUA / Luar Jam Kerja: Rp600.000,- (Disetorkan langsung via bank/PNBP resmi negara, bukan tunai ke petugas).
Tahapan Prosedur Resmi Catin:
Pengantar Desa/Kelurahan: Mengurus surat N1–N4 di kantor desa setempat.
Pemeriksaan Kesehatan: Mengikuti pemeriksaan medis/imunisasi di Puskesmas.
Pendaftaran ke KUA: Menyerahkan berkas ke KUA kecamatan setempat minimal 10 hari kerja sebelum akad.
Pembayaran PNBP: Jika menikah di luar KUA, bayar Rp600.000,- melalui kode billing/bank resmi.
Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Mengikuti kursus/edukasi catin di KUA.
Akad & Penyerahan Buku Nikah: Buku nikah diserahkan langsung saat atau sesudah akad nikah dilaksanakan.
CATATAN PENTING:
Jabatan P3N/Amil secara resmi telah dibekukan/dihapus oleh Kementerian Agama sejak terbitnya PMA No. 20 Tahun 2019. Segala bentuk pengurusan nikah wajib berhubungan langsung dengan petugas resmi KUA.
Ancaman Pidana & Perdata: Menjerat Oknum Nakal dengan Hukum Terbaru
Tindakan menarik biaya melebihi aturan dan menjanjikan dokumen fiktif/tidak diproses masuk dalam ranah pelanggaran hukum berat, baik secara Pidana, Perdata, maupun Sanksi Regulasi.
[Dugaan Tindak Pidana Oknum]
├──> Pungli / Pemerasan (Pasal 482 KUHP Baru)
├──> Penipuan (Pasal 492 KUHP Baru / Ex-Pasal 378 KUHP)
└──> Penggelapan (Pasal 486 KUHP Baru / Ex-Pasal 372 KUHP)
- Jerat Pidana (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Terbaru) Pasal Penipuan (Pasal 492 KUHP Baru / Ex-Pasal 378 KUHP): Menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau martabat palsu. Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal Penggelapan (Pasal 486 KUHP Baru / Ex-Pasal 372 KUHP): Menguasai uang milik orang lain yang ada padanya karena hubungan kerja/jabatan. Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pungli & Pemerasan Jabatan (Pasal 482 KUHP Baru / UU Tipikor): Apabila oknum bertindak sebagai penyedia layanan publik/aparat yang memeras masyarakat, dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi/pungli.
- Implikasi Hukum Acara (KUHAP) Berdasarkan KUHAP, korban dapat melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) Garut dengan menyertakan bukti pembayaran/kuitansi, saksi-saksi, serta bukti tidak terdaftarnya pernikahan di KUA. Polisi wajib melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini.
-
Tanggung Jawab Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) Kerugian Materiel: Pengembalian uang Rp1.300.000,- beserta bunga/biaya pengurusan.
Kerugian Immateriel: Dampak psikologis dan ketidakpastian status hukum anak-anak korban yang lahir tanpa Akta Kelahiran berstatus anak sah.
Konfirmasi & Respon Pihak Terkait
Pihak DikonfirmasiWaktu KonfirmasiRespon / Tanggapan Oknum P3N (D, S.Ag.) Jumat, 14 Ags 2026 (13:27 WIB)Berkilah bahwa kendala Wilastri adalah tidak memiliki akta cerai (status janda). Ketika disinggung mengapa tidak meminta korban mengurus perceraian terlebih dahulu sebelum menerima uang, oknum menyatakan: “Soal uang kalau memang tidak bisa diusahakan uang bisa kembali karena itu hak orang mau.”
Kepala KUA CisewuJumat, 14 Ags 2026 (14:24 WIB) Mendorong konfirmasi langsung ke oknum. “Mempersilahkannya untuk menghubungi yang bersangkutan, mungkin masih bisa untuk konfirmasi,” pungkasnya.
Catatan Redaksi & Imbauan
Kasus yang menimpa Wilastri di Cisewu, Garut ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan Kementerian Agama Kabupaten Garut untuk segera turun tangan menindak tegas oknum yang merugikan masyarakat kecil.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengurus administrasi pernikahan secara mandiri ke KUA dan menyetorkan biaya nikah hanya melalui mekanisme pembayaran resmi negara. (Red)








