Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks

Richard William Ketua Umum OKP BK-RI dari Pengacara GAPTA, Gugat Presiden Demi Selamatkan Bangsa

Jakarta || www.bkrinews.or.id, Richard William Ketua Umum Pengacara GAPTA akhirnya resmi daftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Presiden Republik Indonesia Insinyur Haji Joko Widodo selaku Tergugat Satu, Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani selaku Tergugat Dua, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., selaku Tergugat Tiga, Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., selaku Tergugat Empat.

Richard William dari Pengacara GAPTA

Selain itu Richard menuturkan Turut menggugat Menkopolhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., selaku Turut Tergugat Satu, Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.H., selaku Turut Tergugat Dua, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., selaku Turut Tergugat Tiga,”Ungkap Richard.

Menurut Richard William, Gugatan tersebut harus dilakukan demi menyelamatkan masa depan bangsa yang sedang terpuruk oleh akibat ulah oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang makin brutal dan bahkan ada Sidang di Toilet dan Sidang Perdukunan. Mengingat Pilpres dan Pilkada tinggal menghitung hari, dan bila tidak kita cegah maka kecurangan Pemilu sulit dihentikan, dan dampaknya kita akan dipimpin oleh orang orang culas dan atau hasil dari kecurangan yang akan menggunakan sarana Preadilan sebagai tempat legalisasi,”Ungkapnya.

Richard berharap masyarakat mulai sadar, bahwa ternyata selama ini Para Hakim berlindung dari adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 9 Tahun 1976. Yang mana Hakim tidak bisa dituntut baik secara Pidana dan atau Perdata atas kekilafannya dalam memutus yang bisa timbul kerugian bagi Para Pencari Keadilan. Menurut Richard jelas ini tidak adil. Sedangkan masyarakat yang awam hukum bila kilaf dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain saja bisa diproses hukum, masa mereka yang seharusnya faham hukum kok bisa kilaf dan dikasih kekebalan hukum,”Tandasnya.

Baca Juga  Kepedulian Terhadap Zakat: Bupati Bandung Raih Penghargaan BAZNAS Jabar Award 2024

Akhir kalimat Richard tegaskan. Mari hentikan Praktek-Praktek Industrialisasi Hukum, dikarenakan Sema Nomor 9 Tahun 1976 adalah pemicu Aparat Penegak Hukum dituntut untuk menjadi rusak dan tidak bermoral,”Pungkasnya.

Richard William Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI) Selaku Kuasa Hukum dari Pengacara GAPTA Sebagai Penggugat Resmi Gugat Presiden RI Demi Selamatkan Bangsa dan sebut Presiden Republik Indonesia Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Editor : R. Rudy Ugt

Reporter : H. Asep Mulyadi, SH., MH

Tinggalkan Balasan