BALE BANDUNG — Persidangan perkara wanprestasi arisan beruntut di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memasuki babak krusial pada Kamis (17/9/2026). Sidang ke-3 yang beragendakan pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi tersebut menguliti dugaan ingkar janji Tergugat atas sisa kewajiban pembayaran arisan yang mencapai ratusan juta rupiah. Majelis Hakim dijadwalkan akan mengetuk palu Sidang Putusan pada Senin, 28 September 2026.
Merespons jalannya persidangan, Fardinan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan tanggapan menohok terkait iktikad buruk Tergugat yang dinilai tidak hanya murni perkara perdata, tetapi membentur norma-norma hukum baku.
Kronologi Gugatan dan Kerugian Penggugat
Dalam berkas Posita Gugatan, Penggugat merupakan pengelola arisan beranggotakan lebih dari 50 orang.
Tergugat tercatat mengikuti 5 grup arisan sekaligus sejak akhir 2022 dan telah menarik dana tunai/transfer serentak sebesar Rp135.000.000,-. Namun setelah mengantongi uang tersebut, Tergugat mangkir dari kewajiban iuran rutin harian dan bulanan.
Meski sempat dimusyawrahkan di rumah Ketua RW 013 Desa Ciapus, Banjaran, pada 26 Juni 2025 dan dihadiri jajaran keluarga serta pengurus RT/RW, Tergugat yang mengakui utang sebesar Rp131.625.000,- tetap lalai. Tergugat bahkan berulang kali berganti nomor telepon, memblokir nomor WhatsApp Penggugat, serta menolak dua kali surat somasi (Somasi I tertanggal 1 Juni 2026 dan Somasi II tertanggal 9 Juni 2026). Total sisa kerugian yang harus ditanggung Penggugat akibat menalangi sisa utang Tergugat mencapai Rp127.625.000,-.
Tanggapan Tajam Kuasa Hukum & Bidikan Regulasi Hukum
Fardinan, S.H., M.H. menegaskan bahwa argumen pihak Tergugat yang terkesan mengulur waktu tidak dapat mengaburkan substansi hukum wanprestasi yang nyata.
”Tergugat secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur Ingkar Janji (Wanprestasi) sesuai Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Penggugat telah memberikan ruang musyawarah dan penagihan secara patut, namun Tergugat justru meresponsnya dengan menutup akses komunikasi,” tegas Fardinan.
Lebih lanjut, Fardinan menyoroti celah hukum yang berpotensi menyeret Tergugat ke ranah pidana jika tidak mengindahkan putusan pengadilan kelak:
Sanksi KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023): Apabila dalam pemeriksaan terbukti ada niat jahat (mens rea) sejak awal untuk menguasai uang arisan grup tanpa niat melunasinya, tindakan menghindar, memblokir komunikasi, dan berganti nomor telepon dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru (Vide Pasal 378 KUHP Lama) serta Pasal 486 KUHP Baru (Vide Pasal 372 KUHP Lama).
Perspektif KUHAP Terbaru (UU No. 20 Tahun 2025): Fardinan mengingatkan bahwa dalam kerangka KUHAP Baru, penegakan hukum menitikberatkan pada Restorative Justice dan pemulihan kerugian korban. Apabila jalur perdata diselesaikan dengan pembangkangan eksekusi, pihak Penggugat tidak segan membawa fakta-fakta persidangan ini ke ranah penyidikan kepolisian.
Tuntutan Petitum Penggugat
Dalam Petitum yang diajukan ke Majelis Hakim PN Bale Bandung, Penggugat memohon agar Majelis Hakim:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat secara hukum telah melakukan Wanprestasi.
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp127.625.000,- secara tunai dan seketika.
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 28 September 2026 dengan agenda pembacaan Putusan. Pihak Penggugat optimistis Majelis Hakim akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi pengelola arisan yang telah dirugikan.










