
GARUT, 9 FEBRUARI 2026 – Sebuah drama kemanusiaan yang memilukan terjadi di Kantor Kecamatan Garut Kota. H. Endon, seorang lansia yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya, harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit Guntur setelah kondisi kesehatannya ambruk di tengah proses mediasi yang alot dan intimidatif pada Minggu (8/2).

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena diduga melibatkan jajaran pejabat dan mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Persoalan bermula ketika H. Endon menemukan fakta bahwa tanah darat miliknya telah berpindah tangan melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 470/2011, padahal ia menegaskan hanya pernah menjual sebidang kolam ikan.

Cacat Prosedur dan Aroma Manipulasi
Tim Kuasa Bicara H. Endon menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen asal-usul tanah dalam penerbitan AJB tersebut. Kasus ini menyeret sejumlah nama besar yang saat itu menjabat, termasuk mantan Sekda Garut (Budiman), mantan Lurah Sukamentri (Sumarna), dan Sekda Garut aktif (Nurdin Yana) yang kala itu menjabat sebagai Camat sekaligus PPAT penandatangan akta.

“Ini bukan sekadar salah ketik atau salah administrasi. Ini adalah dugaan kejahatan jabatan yang terstruktur. Bagaimana mungkin tanah darat yang tidak pernah dijual bisa masuk ke dalam akta? Kami menduga ada sindikat yang bermain di balik meja birokrasi,” ujar Feri Citra Burama, Sekretaris Jenderal LBH Balinkras DPC Kabupaten Garut sekaligus Kuasa Bicara H. Endon.

Intimidasi di Meja Mediasi
Mediasi ketiga yang seharusnya menjadi jalan kekeluargaan justru berubah menjadi ruang tekanan. Di hadapan saksi-saksi, pihak lawan diduga melakukan tindakan intimidatif secara verbal yang memicu naiknya gula darah dan sesak asma H. Endon hingga tak sadarkan diri.
“Sangat ironis, seorang warga yang mencari keadilan di kantor pemerintah justru mendapatkan tekanan psikologis hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kami tidak akan membiarkan air mata H. Endon menguap begitu saja,” tambah Heru Sugiman, anggota tim kuasa bicara lainnya.
Desakan Penegakan Hukum Spesifik
Tim Kuasa Bicara mendesak:
- Polres Garut dan Satgas Mafia Tanah untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan AJB No. 470/2011.
- Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembatalan sertifikasi/administrasi yang lahir dari dokumen yang cacat hukum.
- Bupati Garut untuk memberikan atensi khusus terhadap oknum pejabat aktif yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.
Kami memberikan peringatan keras bahwa jalur hukum pidana (Pasal 263, 264, dan 266 KUHP) akan ditempuh jika hak-hak materiil dan immateriil H. Endon tidak segera dikembalikan. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh arogansi kekuasaan dan rekayasa dokumen.
Kontak Media:
H. Ujang Slamet Tim Kuasa Bicara H. Endon Jurnalis Patroli / Konsultasi Bantuan Hukum Forum Wartawan Cyber (KBH FWC BK-RI DPD Jabar. Kontsk Person : (0853-2038-7800)