Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

KLARIFIKASI DAN TANGGAPAN RESMI CAMAT GARUT KOTA

GARUT – 10 Februari 2026 “Terkait Pemberitaan Dugaan Pemalsuan AJB dan Penanganan Mediasi Sengketa Tanah“​Menanggapi pemberitaan media Cyber BK-RI pada corong www.bkrinews.or.id tertanggal 09/02/2026 yang berjudul MENGGUGAT NURANI BIROKRASI: PEMILIK TANAH AMBRUK DI TENGAH MEDIASI, DUGAAN SINDIKAT MAFIA TANAH DI GARUT MENCUAT, saya selaku Camat Garut Kota, H. Rena Sudrajat, S.Sos., M.Si., perlu menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai wujud tanggung jawab publik dan transparansi tata kelola pemerintahan:

​1. Perspektif Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009)

​Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kecamatan berkewajiban memberikan pelayanan yang prima, adil, dan tidak diskriminatif. Kehadiran kami dalam proses mediasi adalah bentuk implementasi TUPOKSI camat dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa di wilayah kerja guna menjaga kondusivitas sosial. Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden kesehatan yang menimpa Bapak H. Endon di tengah proses mediasi. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memastikan prosedur mediasi ke depan berjalan dalam suasana yang lebih humanis dan kondusif.

​2. Temuan Kejanggalan Administrasi (AJB Nomor 470/2011)

​Setelah melakukan telaah awal, kami mengakui adanya indikasi kejanggalan dalam penerbitan AJB Nomor 470/2011. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi kebenaran materiil, kami berkomitmen untuk:

  • ​Membuka ruang musyawarah lanjutan guna mencari solusi mufakat yang berkeadilan bagi semua pihak.
  • ​Memfasilitasi penelusuran dokumen sejarah tanah secara transparan agar hak-hak warga negara tidak terzalimi oleh kesalahan administrasi masa lalu.

​3. Penegakan Hukum dan Sanksi

​Kami menyadari bahwa di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama (Equality Before the Law). Oleh karena itu:

  • ​Jika upaya musyawarah dan kapasitas kami sebagai mediator tidak mencapai titik temu, kami sangat mendukung dan menghormati langkah para pihak untuk menempuh jalur hukum formal (kepolisian/pengadilan).
  • ​Apabila di kemudian hari terbukti secara sah dan meyakinkan adanya praktik mafia tanah atau pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum manapun, kami mendukung penuh penegakan hukum yang tegas sesuai Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Integritas birokrasi tidak boleh dikorbankan demi melindungi oknum yang menyalahgunakan jabatan.
Baca Juga  Harlah ke-46 Desa Banjaran Wetan, Bupati Bandung Berharap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

​4. Pesan Religius dan Kemanusiaan

​Dalam menghadapi persoalan ini, marilah kita senantiasa mengingat bahwa jabatan dan harta adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT. Menarik hak orang lain secara tidak hak adalah perbuatan yang dilarang agama. Kami berharap penyelesaian masalah ini mengedepankan hati nurani, kejujuran, dan semangat persaudaraan.

​Kecamatan Garut Kota akan tetap menjadi rumah bagi masyarakat yang mencari keadilan. Kami siap bersinergi dengan Satgas Mafia Tanah dan pihak berwajib untuk meluruskan sejarah kepemilikan tanah ini demi tegaknya keadilan di Bumi Parahyangan.”Pungkas Ketegasan Gota ​H. Rena Sudrajat, S.Sos., M.Si“. (Red)

Tinggalkan Balasan