Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Sinergi Media Cyber BK-RI dan APH: Mengawal Keterbukaan Informasi Lewat Literasi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

GARUT – Di tengah arus informasi digital yang semakin deras, Media Cyber BK-RI (www.bkrinews.or.id) di bawah naungan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) terus mengukuhkan eksistensinya. Bukan sekadar penyaji berita, BK-RI hadir sebagai garda terdepan dalam mendorong transparansi publik dan memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

​Keberhasilan ini dipertegas dengan raihan Sertifikat Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan Literasi “Gerakan Tular Nalar”. Penghargaan ini menjadi bukti konkret komitmen BK-RI dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik secara sehat dan beretika.

Visi Rudy UGT: Jurnalisme Berintegritas dan Pengawasan Ketat

​Pendiri OKP BK-RI sekaligus Media Cyber BK-RI, Rudy UGT, menegaskan bahwa profesi jurnalis adalah tugas mulia yang dibatasi oleh kode etik. Ia secara terbuka meminta Presiden RI, Polri Presisi, Menkumham, Kejagung, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperketat pengawasan terhadap dua sisi mata uang dalam dunia pers:

  1. Internal Pers: Meminimalisir oknum wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
  2. Eksternal Pers: Menindak tegas oknum pejabat maupun pengusaha yang menjadi “beking” untuk menghalangi tugas jurnalistik.
  3. Bagi Oknum Jurnalis: Pelanggaran terhadap Kode Etik dan UU Pers dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melakukan pemerasan atau penyebaran berita bohong (Hoax) yang melanggar UU ITE.
  4. Bagi Penghalang Tugas Pers: Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan secara tegas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
  5. Pegang Teguh Etika: Kehormatan jurnalis terletak pada kebenaran informasi yang disajikan.
  6. Perkuat Literasi: Jangan berhenti belajar (Tular Nalar) agar tidak terjebak dalam disinformasi.
  7. Berani Karena Benar: Selama berpijak pada UU Pers dan kepentingan publik, jangan gentar terhadap intimidasi.
Baca Juga  Klarifikasi Berita: Skandal Bansos Talegong – Antara Pengkhianatan Amanah dan Ancaman Premanisme

Media Cyber BK-RI berkomitmen untuk terus menjadi corong aspirasi yang elegan, berani, dan tetap bersandar pada supremasi hukum yang berlaku di Republik Indonesia sesuai dengan Motto “Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum“. (Red)

Tinggalkan Balasan