
SURABAYA (2 Juni 2025) – Ahli waris sah dari almarhum Bahder Djohan Nasution resmi melayangkan permohonan blokir terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 435/2016 di wilayah kerja Kantor Pertanahan Surabaya I. Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya dugaan praktik mafia tanah yang sistematis dalam peralihan aset milik keluarga yang terletak di Jalan Kertomenanggal IX, Surabaya.
Lidya Yusnita Nasution, selaku ahli waris, menyatakan bahwa lahan seluas 19.250 m^2 yang bersumber dari SHM No. 401 tahun 1992 atas nama ayahnya, diduga telah dialihkan secara melawan hukum melalui rekayasa administrasi dan “kuasa bertingkat”.
Poin-Poin Utama Pelanggaran Hukum:
AJB Diduga Fiktif & Backdate: Ditemukan indikasi kuat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) No. 126/2009 yang diduga dibuat mundur penanggalannya. Saksi kunci mengaku hanya dipinjam KTP-nya pada tahun 2015 dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli.
Maladministrasi BPN: Terbitnya SK Pemberian Hak No. 759/HGB/BPN.35.78/2015 dinilai cacat hukum karena didasarkan pada dokumen yang tidak sah secara materiil.
Penguasaan Fisik: Hingga saat ini, pihak ahli waris masih menguasai lahan secara fisik, yang membuktikan bahwa tanah tersebut tidak pernah secara sukarela dilepaskan kepada pihak lain.
”Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi perjuangan melawan kezaliman. Kami meminta negara hadir melalui Satgas Anti Mafia Tanah untuk membongkar sindikat yang tega memanipulasi identitas dan dokumen demi merampas hak rakyat kecil,” tegas Lidya Yusnita
Tembusan Tegas kepada Negara Permohonan blokir ini tidak hanya dikirimkan ke ATR/BPN Surabaya I, namun juga ditembuskan langsung kepada:
Menteri ATR/BPN & Dirjen Sengketa (Jakarta) Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim POLRI, Komisi II DPR RI, Ahli waris menuntut pembatalan sertifikat SHGB No. 435/2016 dan pengembalian hak sesuai dengan dokumen asli SHM No. 401/1992 demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. (Red)