
GARUT – Dunia pembiayaan kembali tercoreng oleh potret kaku birokrasi yang jauh dari nilai kemanusiaan. Kasus yang menimpa (H. US), seorang nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) di Kabupaten Garut, menjadi alarm keras bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang bagaimana “itikad baik” konsumen sering kali bertekuk lutut di hadapan sistem yang haus denda.
Ketimpangan Moral: Reward Nihil, Punishment Mencekik
Logika keadilan dalam bisnis pembiayaan tampaknya sedang sakit. Bayangkan, seorang debitur melunasi satu unit mobil senilai ratusan juta rupiah tujuh hari lebih awal tanpa apresiasi satu sen pun dari sistem. Namun, ketika unit kedua terlambat hanya satu hari, sistem yang sama langsung bekerja bak algojo: menjatuhkan denda jutaan rupiah tanpa kompromi.
Ini bukan sekadar soal keterlambatan; ini adalah soal proporsionalitas. Bagaimana mungkin keterlambatan 24 jam bisa menghapus rekam jejak pembayaran yang bersih? Di mana letak prinsip Fairness (Keadilan) yang digemborkan dalam tata kelola perusahaan yang baik?
Penyanderaan Hak: BPKB Bukan Barang Jaminan Lagi
Pelunasan sudah dilakukan. Pokok dan bunga telah masuk ke pundi-pundi perusahaan. Secara hukum, hubungan utang-piutang telah berakhir. Namun, MTF disinyalir melakukan praktik yang disebut nasabah sebagai “penggelapan halus” dengan menahan BPKB hingga dua minggu lebih.
”Mobil sudah lunas, kewajiban sudah tuntas, tapi hak saya disandera. Ini adalah bentuk intimidasi ekonomi terhadap konsumen yang taat,” tegas (H.US) dengan nada kecewa.
Menahan dokumen kepemilikan setelah pelunasan dengan dalih “proses penghapusan denda yang lama” adalah alasan klasik yang tidak bisa diterima secara hukum perlindungan konsumen.
Sentilan untuk OJK: Jangan Jadi Macan Kertas
Pasal 7 POJK No. 6/POJK.07/2022 dengan tegas mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memiliki itikad baik dan memberikan informasi yang akurat serta jujur. Praktik denda yang tidak proporsional dan penahanan hak konsumen pasca-pelunasan adalah indikasi kuat pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
Jika MTF berdalih bahwa sistem mereka membutuhkan waktu lama untuk menghapus denda, maka pertanyaannya adalah: Mengapa untuk memungut denda sistem bisa bekerja secepat kilat, namun untuk memberikan hak nasabah sistem mendadak lamban?
Kesimpulan: Darurat Empati di Industri Finansial
Kasus di Garut ini hanyalah puncak gunung es dari relasi kuasa yang timpang antara leasing dan nasabah. Mandiri Tunas Finance seharusnya tidak hanya mengejar target profit, tetapi juga memanusiakan manusia.
Klarifikasi MTF yang meminta nasabah “bersabar” di tengah hak yang disandera adalah bentuk komunikasi yang sangat tidak elegan. Konsumen tidak butuh janji proses; konsumen butuh kepastian hukum dan haknya kembali tanpa syarat. (Lipsus Team Media Cyber BK-RI)