Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Mengetuk Pintu Keadilan: Jeritan Hati Rakyat Kecil di Balik Aksi Paksa Oknum Debt Collector

GARUT – Di bawah naungan langit Jawa Barat yang menjunjung tinggi nilai silih asah, silih asuh, dan silih asuh, sebuah noktah hitam kembali mencoreng rasa aman warga. Kasus perampasan paksa kendaraan milik Ny. Nolis Sulastri, warga Cikelet, Garut, kini menjadi ujian bagi nurani hukum dan kepemimpinan di negeri ini.

​Ketua OKP Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), Rudy UGT, menyampaikan pesan mendalam yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (Bapak Aing). Ia menegaskan bahwa negara harus hadir sebelum kesabaran rakyat melampaui batasnya.

​”Kami memohon Bapak Presiden dan Kang Dedi Mulyadi untuk merespons aspirasi ini dengan logika keadilan. Jangan biarkan warga menjadi korban ketimpangan kepentingan pihak tertentu. Sebelum masyarakat lepas kendali karena merasa tidak dilindungi, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Rudy UGT.

Melawan Kebatilan dengan Konstitusi

​Peristiwa yang menimpa Ny. Nolis bukan sekadar persoalan tunggakan satu bulan, melainkan persoalan martabat dan ketaatan hukum. Sekretaris Jenderal Ormas Gerakan Anak Sunda (GAS), Mulyono Khaddafi, menyebut tindakan oknum Debt Collector (DC) yang menghadang korban di tempat sepi pada malam hari sebagai bentuk “begal berkedok penagihan”.

​Secara religius, setiap muamalah (perjanjian) harus dijalankan dengan itikad baik dan tidak menzalimi sesama. Secara hukum positif, Mulyono mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah benteng bagi debitur.

​”Tidak ada dalil yang membenarkan perampasan di jalanan. Eksekusi hanya boleh dilakukan melalui prosedur pengadilan yang sah. Mengambil paksa milik orang lain tanpa dasar hukum yang benar adalah sebuah kejahatan pidana,” ungkap Mulyono Khaddafi dengan nada bergetar menahan empati.

Kronologi yang Menyayat Hati

​Niat tulus Ny. Nolis untuk mengunjungi anaknya di Karawang berubah menjadi mimpi buruk. Meski telah berjanji akan menyelesaikan kewajiban sekembalinya ke Garut, ia justru digiring ke lokasi sepi pada pukul 20.00 WIB dan dikepung oleh puluhan oknum DC. Tindakan ini dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang jujur tanpa diskriminasi.

Baca Juga  Assessment Pascagempa Bumi, Bupati Dadang Supriatna: Penanganan Kerusakan Bangunan Libatkan BNPB dan Provinsi Jabar

Langkah Tegas Menuju Marwah Hukum

​Ormas GAS kini tengah mengawal kasus ini melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut dan berencana mendatangi OJK Regional 2 Jawa Barat. Mereka menuntut agar lembaga pembiayaan tidak bertindak sewenang-wenang dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

​Masyarakat kini menanti, apakah jeritan dari pelosok Garut ini akan mengetuk pintu hati para pemimpin di Jakarta dan Bandung? Di negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ini, keadilan tidak boleh kalah oleh kekuatan modal dan intimidasi jalanan. (Red)

Tinggalkan Balasan