Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

OPINI! Memulihkan Marwah Keadilan: Ketika Nurani Menjadi Panglima Penegakan Hukum

Cyber BK-RI! Analisis Penegakan Hukum Humanis Kasus Hogi bukan sekadar angka dalam statistik kriminalitas. Ia adalah potret kegelisahan kolektif masyarakat Indonesia: “Apakah membela nyawa sendiri adalah sebuah kesalahan?” Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya menggunakan hati nurani bukan sekadar perintah administratif, melainkan sebuah revolusi paradigma dalam tubuh institusi Polri.

​1. Melampaui Teks, Menyentuh Konteks
​Hukum seringkali diibaratkan seperti pedang yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Namun, ketika hukum digunakan untuk menjerat korban yang membela diri, pedang tersebut justru melukai jantung keadilan itu sendiri.
​Secara yuridis, konsep Noodweer (pembelaan darurat) dalam Pasal 49 KUHP sebenarnya sudah memberikan ruang. Namun, seringkali di lapangan, APH (Aparat Penegak Hukum) terjebak pada formalitas penyidikan. Langkah Kapolri menegaskan bahwa polisi tidak boleh menjadi robot yang hanya membaca teks, melainkan harus menjadi manusia yang memahami konteks dan penderitaan korban.

​2. Dimensi Religius: Membela Keluarga adalah Ibadah ​Dalam perspektif nilai ketuhanan, melindungi keluarga dari ancaman kejahatan bukan sekadar refleks bertahan hidup, melainkan sebuah kewajiban moral yang tinggi.
​Keadilan yang Beradab: Institusi hukum yang mendukung orang jujur adalah cerminan dari sila kedua Pancasila.
​Marwah Institusi: APH yang berpihak pada kebenaran nurani sesungguhnya sedang menjalankan amanah Tuhan untuk menciptakan rasa aman di muka bumi.

3. Mengakhiri Ketakutan Kolektif
​Pesan Kapolri, “Jangan sampai rakyat takut membela diri,” adalah penawar bagi trauma sosial. Jika korban kejahatan dipenjara karena melawan, maka secara tidak langsung negara sedang memberi “karpet merah” bagi para kriminal.
​”Keadilan sejati tidak ditemukan dalam ruang sidang yang dingin, tetapi dalam keberanian seorang pemimpin untuk berkata: Yang benar harus dibela, yang lemah harus dilindungi.”
​Rekomendasi Langkah Strategis Institusi APH:
​Diskresi yang Terukur: Mendorong penyidik untuk berani mengambil keputusan penghentian perkara (SP3) pada tahap awal jika unsur pembelaan diri sangat kental.
​Edukasi Publik: Mensosialisasikan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melindungi diri (self-defense) dalam keadaan darurat.

Baca Juga  Dosa Berulang Mafia Bansos: Jeritan Rakyat Talegong Menembus Langit, Hukum Harus Bertaji!

Restorative Justice: Mengedepankan penyelesaian yang tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

​Penegakan hukum yang elegan adalah yang mampu membuat rakyat merasa bahwa polisi adalah perisai mereka, bukan jerat yang mengintai di saat mereka terdesak. (Red)

Tinggalkan Balasan