PANGALENGAN – Langkah krusial dalam mengurai benang kusut sengketa lahan perkebunan resmi bergulir. Pertemuan mediasi antara Aliansi Petani Pangalengan (APP) dengan pihak manajemen PTPN I Regional 2 Malabar dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/11/2026) mulai pukul 14.00 WIB di Aula Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Forum yang mengikutsertakan Kapolresta Bandung beserta jajaran, Sekda Kabupaten Bandung, serta jajaran Forkopimcam dan TNI-Polri ini dirancang sebagai ruang dialog konstruktif pasca-insiden di Blok Afdeling Cinyiruan, kawasan Perkebunan Kertamanah, pada 28 Oktober 2026 lalu.
Mengurai Akar Regulasi: Hak Atas Tanah vs Historis Penggarapan

Di balik dinamika di lapangan, akar perselisihan ini bermuara pada pentingnya kejelasan payung hukum yang menaungi status kepemilikan dan hak penguasaan fisik atas obyek lahan yang dipersengketakan.
Dari sudut pandang regulasi pertanahan nasional, penyelesaian yang berimbang memerlukan peninjauan mendalam atas dua dimensi hukum:
- Kedudukan Hukum dan Hak Pengelolaan BUMN PTPN I Regional 2 Malabar beroperasi berdasarkan kerangka Hak Guna Usaha (HGU) dan hak pengelolaan Aset Negara. Dalam koridor hukum korporasi dan pertanahan, perseroan memiliki kewajiban menjaga kepastian hukum atas wilayah konsesi serta memastikan kelangsungan fungsi ekonomi dan konservasi kawasan perkebunan yang diamanahkan negara.
- Asal-Usul Penguasaan Fisik dan Aspek Sosio-Historis Masyarakat Di sisi lain, Aliansi Petani Pangalengan (APP) menyuarakan hak garap berbasiskan riwayat penguasaan lahan secara temurun, riwayat Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta mekanisme sewa garap yang pernah atau sedang berjalan. Secara yuridis, kepastian atas asal-usul tanah, kejelasan batas wilayah, dan legalitas dokumen penggarapan menjadi titik sentral untuk menentukan batas-batas hak serta kewajiban warga petani.
Pertemuan di Aula Kecamatan Pangalengan ini memegang peranan penting untuk mempertemukan kedua klaim tersebut secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan sosial tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan Hukum Berjalan Seiring Musyawarah
Meskipun jalur dialog dibuka untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah, proses hukum atas laporan silang yang sedang ditangani Polresta Bandung tetap berjalan secara independen. Pendekatan restorative maupun musyawarah mufakat diharapkan mampu berjalan berdampingan dengan pembuktian hukum formal terkait peristiwa 28 Oktober 2026.
Penanganan yang objektif terhadap dugaan pelanggaran—termasuk pendalaman atas keterlibatan oknum jika ditemukan bukti sah—menjadi fondasi utama agar kesepakatan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan mengikat kedua belah pihak.
Menuju Solusi Adil dan Berkelanjutan
Kehadiran unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi jaminan bahwa penyelesaian tidak berhenti pada seremonial peredaman konflik semata. Publik kini menanti hasil konkret dari meja runding Pangalengan: sebuah formula penyelesaian yang tak hanya menegakkan legalitas aset negara, tetapi juga memberikan kepastian mata pencaharian dan keadilan sosio-ekonomi bagi masyarakat petani setempat. (FWC-BK-RI)












