Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

OPINI: Mengembalikan Marwah Desa, Menanti Ketegasan Hukum di Balik Jeruji Korupsi

Penangkapan HS, mantan Kepala Desa Panggalih, oleh Ditreskrimsus Polda Jabar bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah sebuah alarm keras bagi nurani kita semua. Ketika dana desa yang bersumber dari uang rakyat—yang seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan bagi masyarakat pelosok—justru bermuara pada kantong pribadi untuk membayar utang dan gaya hidup, di situlah amanah telah dikhianati secara zalim.

​Amanah yang Tergadai dan Panggilan Langit

​Dalam sudut pandang religius, jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya tidak hanya di hadapan hukum manusia, tetapi juga di hadapan Sang Pencipta. Desa adalah unit terkecil negara di mana kejujuran seharusnya bersemi. Namun, fenomena “proyek fiktif” dan “nota palsu” yang dilakukan oknum kades menunjukkan adanya degradasi moral yang akut.

​Korupsi dana desa adalah bentuk nyata dari memakan hak kaum dhuafa. Uang yang seharusnya membangun jalan untuk akses pendidikan atau modal usaha petani, justru lenyap dalam gelapnya keserakahan.

​Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: UU Desa Bukan Macan Kertas

​Masyarakat kini mulai jenuh dengan isu-isu korupsi yang seringkali menguap tanpa kejelasan. Oleh karena itu, langkah tegas Ditreskrimsus Polda Jabar harus dikawal hingga tuntas. Regulasi telah mengatur dengan sangat terang benderang:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menuntut transparansi dan akuntabilitas mutlak.
  • UU Tipikor memberikan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara bagi mereka yang terbukti merampok uang negara.

​Penindakan tidak boleh berhenti pada HS saja. Isu liar mengenai mandegnya kasus-kasus serupa pada oknum mantan kades maupun kades aktif lainnya harus dijawab dengan eksekusi hukum yang nyata. Sanksi seberat-beratnya bukan sekadar aksi balas dendam, melainkan instrumen untuk memulihkan kepercayaan publik dan memberikan efek jera yang permanen.

Baca Juga  KPK Resmi Sekjen PDI Hasto Kristiyanto di Tetapkan Jadi Tersangka

​Urgensi Efek Jera bagi “Raja-Raja Kecil” di Desa

​Sudah saatnya kita mengakhiri era di mana kades merasa menjadi “raja kecil” yang kebal hukum. Setiap rupiah dana desa adalah keringat rakyat.

​”Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri.”

​Jika hukum tumpul terhadap oknum pejabat desa, maka kita sedang membiarkan kemiskinan terstruktur terus menjerat rakyat kecil. Kita mendukung penuh kepolisian dan kejaksaan untuk menyisir tuntas setiap laporan penyimpangan anggaran desa tanpa ada intervensi politik atau “main mata” di balik meja.

Kesimpulan

Tertangkapnya HS adalah awal yang baik, namun perjalanan masih panjang. Mari kita kawal agar hukum tegak lurus sesuai undang-undang. Desa yang mandiri hanya bisa terwujud jika dipimpin oleh tangan-tangan yang bersih dan hati yang takut akan Tuhan. Stop korupsi dana desa, sekarang juga. (Red)

Tinggalkan Balasan