Hal tersebut terungkap saat agenda sidang pembacaan Duplik hari Kamis Tanggal 23 November 2023, yang diliput Media BK-RI pada Link www.bkrinews.or.id, dan Beberapa Wartawan dari Forum Indonesia Jaya (FWJI) terungkap fakta bahwa Pengadilan Negeri Bandung diduga dijadikan sarana Praktek Perdukunan oleh Para Hakim dalam perkara Terdakwa Doktor Insinyur Muhammad Darwis ungkap Richard William saat konferensi press di depan Pengadilan Negeri Bandung,
Yang mana saat Richard selaku kuasa hukum terdakwa menunjukkan alat bukti BAP, bahwa BAP Saksi Saksi banyak yang dipalsukan salah satunya disaat yang bersamaan penyidik memeriksa dua orang saksi Notaris yang berbeda dengan isi yang berbeda pula, yang paling parah salah satu saksi yang sudah meninggal diduga BAPnya dipalsukan

Oleh karena itu Richard menyebut bahwa Pengadilan Negeri Bandung sudah dijadikan sarana Praktek perdukunan dikarenakan tidak sesuai KUHAP Pasal 185 ayat (6) huruf b. yang klausul bunyinya hakim harus secara sungguh sungguh memperhatikan kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lainnya. sedangkan ternyata alat buktinya adalah patut dinilai Palsu dan atau dimanipulasi.
Editor : R. Rudy Ugt
Reporter : Ir. Dedy Mulyadi, ST












