
GARUT, 28 Januari 2026 – Dunia pembiayaan kembali diguncang isu miring mengenai etika penagihan dan transparansi denda. Seorang nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) berinisial (H. US) mengungkap praktik yang dinilai tidak manusiawi: denda jutaan rupiah hanya karena keterlambatan satu hari, sementara pelunasan lebih awal justru diabaikan tanpa apresiasi.
Ketidakadilan dalam Sistem: Logika “Algojo” Pembiayaan
Kasus ini mencerminkan betapa timpangnya relasi kuasa antara lembaga pembiayaan dan konsumen. Berikut adalah poin-poin krusial yang mencederai keadilan konsumen:
- Reward vs. Punishment yang Timpang: Nasabah melunasi satu unit mobil 7 hari sebelum jatuh tempo namun tidak mendapat apresiasi sistem. Sebaliknya, keterlambatan 1 hari pada unit kedua langsung dijatuhi denda jutaan rupiah.
- Penyanderaan Hak (BPKB): Meski seluruh pokok dan bunga telah dilunasi, pihak MTF diduga masih menahan BPKB hingga dua minggu dengan dalih proses administrasi penghapusan denda.
- Arogansi Prosedur: Nasabah melaporkan adanya penolakan pembayaran tunggakan dari nasabah lain yang berniat mencicil, yang menunjukkan kaku dan kerasnya pelayanan di lapangan.
Analisis Hukum: Apakah OJK Menjadi “Macan Kertas”?
Tindakan MTF yang menahan BPKB nasabah pasca-pelunasan berisiko bersinggungan dengan delik penggelapan serta pelanggaran POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
”Ini bukan sekadar soal keterlambatan, ini soal etika bisnis. Mengapa untuk memungut denda sistem bisa bekerja secepat kilat, namun untuk menyerahkan hak konsumen (BPKB) sistem mendadak lamban dan berbelit?”
Visualisasi Sanksi dan Penindakan Pelanggaran
Berdasarkan logo Mandiri Tunas Finance yang menjadi representasi institusi, penegakan hukum seharusnya tidak tebang pilih. Ilustrasi sanksi yang seharusnya diterapkan meliputi:
- Teguran Tertulis: Atas kelalaian memberikan hak BPKB tepat waktu.
- Denda Administratif: Jika terbukti menerapkan denda keterlambatan yang tidak proporsional dan melampaui batas kewajaran OJK.
- Audit Kepatuhan: OJK perlu memeriksa sistem IT dan prosedur internal MTF Garut agar tidak ada “nasabah lain” yang menjadi korban sistem yang dianggap kaku.
Kesimpulan: Darurat Empati Finansial
Mandiri Tunas Finance harus menyadari bahwa nasabah bukan sekadar angka dalam neraca saldo. Tanpa adanya kebijakan yang manusiawi dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap industri finansial akan runtuh. Klarifikasi MTF yang meminta nasabah “bersabar” sementara hak milik mereka disandera adalah bentuk komunikasi yang sangat tidak elegan. (Lipsus Team Media Cyber BK-RI)