Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Skandal Lahan 7,5 Hektar di Bandung: Richard William Desak Satgassus Bongkar “Main Mata” Kelurahan dan Mafia Tanah

JAKARTA – Aroma tidak sedap praktik mafia tanah yang berkelindan dengan dugaan tindak pidana korupsi kembali menyeruak di Jawa Barat. Richard William, Ketua Umum OKP Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) sekaligus Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJ-I), secara tegas meminta Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pertanahan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.

​Persoalan ini dipicu oleh klaim sepihak atas lahan seluas 7,5 hektar di Pasirkoja, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Lahan yang merupakan pemukiman warga tersebut diklaim oleh pihak tertentu menggunakan dasar hukum yang dinilai janggal.

​Sengkarut Dokumen dan Dugaan Korupsi Ratusan Miliar ​Melalui Firma Hukum Richard William & Partner, sebuah surat resmi bernomor 005/SP/RW-Partner/I/2026 telah dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Rabu (28/01/2026).

Richard menyoroti adanya indikasi manipulasi administrasi PBB dan kepemilikan 90 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencatut nama individu tertentu.

​”Kami menduga ada konspirasi sistematis antara oknum Kelurahan Sukahaji dengan sindikat mafia tanah. Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ada potensi kerugian negara dari sektor PBB yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Richard William melalui pesan singkatnya kepada media Cyber BK-RI.

​Menuntut Transparansi dan “Equality Before The Law” ​Richard menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (Equality Before The Law). Ia mendesak Bapenda dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk berani membuka dokumen asli STTP PBB dan warkah kepemilikan 90 SHM tersebut guna memastikan keabsahannya.

​Poin Utama Tuntutan:
​Investigasi Menyeluruh: Meminta Satgassus Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat di atas lahan warga.​Transparansi Dokumen: Mendesak pihak kelurahan dan instansi terkait untuk tidak menyembunyikan data administrasi yang menjadi hak informasi publik.

Baca Juga  Misteri.!! Oknum ASN Diduga Lakukan Perselingkuhan Guncang Warga Bandung

​Sanksi Tegas: Meminta penegak hukum tidak ragu menyeret oknum pejabat wilayah yang terbukti “bermain” dengan mafia tanah ke meja hijau. ​Komitmen Mengawal Korban ​Langkah hukum ini diambil berdasarkan mandat dari warga terdampak yang merasa hak atas tanahnya dirampas secara administratif.

Tembusan surat ini pun telah disampaikan secara luas ke berbagai instansi tinggi, mulai dari Kejaksaan Agung, Gubernur Jawa Barat, hingga DPRD Provinsi Jawa Barat.

​”Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika administrasi desa atau kelurahan bisa dibeli untuk mengangkangi hak rakyat, maka hukum di republik ini sedang dalam kondisi darurat,” tutup Richard dengan nada tajam.

​Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Publik menanti keberanian korps adhyaksa tersebut untuk membongkar jaringan yang merugikan keuangan daerah sekaligus menyengsarakan masyarakat kecil. (Lipsus Team/Cyber BK-RI)

Tinggalkan Balasan