Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Menanti Taji APH: Air Mata Yatim Piatu di Talegong Terabaikan, Mafia Bansos Masih Melenggang Bebas?

GARUT – Suara tangis sunyi kaum dhuafa dan anak yatim di Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, seolah memantul di dinding-dinding bisu kekuasaan. Hingga Selasa (27/01/2026), publik mulai gerah. Keadilan yang dijanjikan lewat laporan kepolisian sejak awal Januari lalu seakan jalan di tempat, sementara para pelaku yang diduga “pemain lama” masih menghirup udara bebas.

​Danramil Cisewu Turun Tangan: “Warga Butuh Rasa Aman”

​Situasi di lapangan mulai memanas akibat ketidakpastian hukum. Danramil 1123/Cisewu, Kapten Inf Hartono Panggabean, terpaksa melakukan langkah persuasif untuk meredam keresahan warga. Dalam komunikasinya dengan awak media melalui pesan singkat, ia mengimbau Ketua RT dan masyarakat untuk tetap tenang meski intimidasi mulai menghantui mereka yang berani bersuara.

​”Kami bersama warga berharap mafia lebih cepat diproses secara hukum supaya menjadi efek jera dan segera mengambil tindakan hukum yang tegas demi terciptanya rasa aman bagi warga. Penegakan hukum adalah kunci agar tidak ada lagi ruang bagi ancaman dan intimidasi di tengah masyarakat,” tegas Kapten Inf Hartono Panggabean, kepada Media Cyber BK-RI, Selasa malam (27/01).

​Residivis Moral: Menari di Atas Piring Kosong Orang Miskin

​Ketua BK-RI DPD Jawa Barat, Rudy UGT, menyebut para pelaku sebagai “Residivis Moral”. Fakta bahwa terduga pelaku adalah wajah-wajah yang sama dengan skandal Bansos 2020 menunjukkan adanya degradasi nurani yang akut.

​”Ini bukan sekadar angka di atas kertas, ini adalah hak hidup anak yatim yang dirampas. Mengambil dana PKH dan BPNT milik fakir miskin sama saja dengan memberi makan keluarga dengan api neraka,” ujar Rudy dengan nada bergetar menahan geram.

​Modus operandi yang terungkap dalam Laporan Pengaduan ke Polres Garut (07 Januari 2026) sungguh menyayat hati. Korban seperti Saudari Ilah Binti (Alm) Saryo, hanya bisa melihat namanya terdaftar sebagai penerima di aplikasi, namun fisiknya tak pernah menyentuh kartu ATM bantuan tersebut. Dana dicairkan oleh tangan-tangan gelap yang diduga melibatkan oknum pendamping dan aparat desa.

Baca Juga  Mengetuk Pintu Langit: Nestapa Santri di Jalanan dan Panggilan Nurani untuk Keadilan

​Jeritan Publik: Di Mana Hati Nurani Penegak Hukum?

​Publik kini mempertanyakan komitmen Polres Garut. Sudah hampir tiga minggu sejak laporan resmi dilayangkan, namun belum ada penetapan tersangka yang signifikan. Publik menilai lambatnya penanganan ini sebagai bentuk “pengkhianatan” terhadap rasa keadilan kaum dhuafa.

Tuntutan Masyarakat dan BK-RI sangat jelas:

  1. Segera Tangkap Pelaku: Jangan biarkan mafia bansos merasa kebal hukum hanya karena memiliki akses kekuasaan.
  2. Sanksi Maksimal: Mengingat dugaan ini dilakukan secara berulang (residivis), masyarakat menuntut hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera.
  3. Audit Investigatif: Kemensos RI harus segera turun tangan membedah busuknya birokrasi bansos di wilayah Talegong.

​Penutup: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah

​Jika hukum kembali layu di hadapan para mafia bansos, maka pupus sudah harapan rakyat kecil di Jawa Barat terhadap keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang tega mematikan tungku nasi yatim piatu demi kemewahan pribadi.

​Masyarakat kini menunggu: Apakah Polres Garut akan segera mengenakan rompi oranye pada para perampok hak rakyat, ataukah laporan ini hanya akan berakhir menjadi tumpukan kertas tak bermakna?

Penulis: Tim Redaksi Cyber BK-RI

Sumber: Wawancara Eksklusif & Laporan Investigasi Lapangan

Tinggalkan Balasan