
GARUT – Aroma ketidakadilan menyeruak di jantung pemerintahan Kabupaten Garut. Ruang audiensi Sekretariat Daerah (Setda) yang seharusnya menjadi panggung titik terang, justru menyisakan tanda tanya besar dan mosi tidak percaya publik. Kasus sengketa tanah yang menimpa warga Sukamentri, H. Endon, kini memasuki babak krusial yang menguji nyali penegakan hukum di Kota Intan.

Mangkirnya Sang Pembeli: Pelecehan Terhadap Forum Formal?
Absennya pihak pembeli untuk kedua kalinya dalam audiensi yang difasilitasi Asda I, Bambang Hafidz, Senin (26/1), bukan sekadar masalah jadwal, melainkan tamparan bagi upaya mediasi. Ketidakhadiran ini menguatkan asumsi publik adanya upaya menghindar dari pertanggungjawaban hukum. Status “ngeri” disematkan bukan tanpa alasan; bagaimana mungkin sebuah hak atas tanah berpindah tangan tanpa kehadiran fisik para pihak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)?
Skandal Kertas Kosong dan Bayang-bayang Manipulasi
Fakta mengejutkan terungkap di meja audiensi. Juru bicara keluarga korban, HS, membongkar dugaan maladminstrasi yang sistematis.
“Bagaimana AJB bisa terbit jika penjual dan pembeli tak pernah bertatap muka di PPAT? Ada tanda tangan di atas kertas kosong yang diminta oleh oknum mantan lurah, lalu tiba-tiba hak milik berganti. Ini bukan jual beli, ini dugaan perampasan hak secara administratif,” tegas HS dengan nada tajam.
Keterangan dari pengelola PPAT Kecamatan Garut Kota, Eli Kurnaeli, justru kian memperkeruh suasana. Pengakuan bahwa AJB diproses hanya berlandaskan “kepercayaan” kepada pejabat (mantan lurah) tanpa kehadiran pihak terkait, adalah sebuah pengakuan fatal yang menabrak aturan hukum agraria.
Nama Besar di Lingkaran Sengketa
Publik kini menyoroti posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana. Mengingat kapasitasnya sebagai Camat Garut Kota saat proses AJB tersebut berlangsung, kehadirannya sangat dinanti untuk memberikan klarifikasi. Ketidakhadirannya dalam audiensi kali ini menambah daftar panjang “kekosongan” informasi yang seharusnya diisi oleh pemegang kebijakan.
Ketegasan Hukum atau Musyawarah Semu?
Asda I, Bambang Hafidz, memang berupaya mendinginkan suasana dengan menyarankan penjadwalan ulang. Namun, bagi korban, waktu bukan lagi sekadar angka. HS menegaskan bahwa jalur Agama dan Darigama (Hukum Negara) harus ditegakkan secara sah.
”Kami masih membuka pintu kekeluargaan melalui pembayaran yang hak, namun jika terus bersembunyi di balik formalitas, jalur hukum adalah satu-satunya panglima,” tambahnya.
Sanksi Tegas Menanti:
Jika dugaan manipulasi tanda tangan dan penerbitan AJB tanpa prosedur ini terbukti, maka ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan ranah pidana pemalsuan dokumen otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 dan 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Hukum tidak boleh kalah oleh “kepercayaan” yang buta. Publik kini menunggu: Apakah Pemkab Garut berani menindak tegas oknum di lingkaran internalnya, atau membiarkan preseden buruk ini menjadi “hantu” bagi kepastian hukum pertanahan di Garut? Lipsus Team/Cyber BK-RI
Sumber dari Tokoh Sosok Pemerhati Perubahan Kabupaten Garut Berakhlak dan Bermartabat Dengan Slogan “Diam Bukan Berarti Takut”? Berinisial (H)