Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Memutus Nadi Kejahatan: Mengembalikan Hak Rakyat Lewat RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Hukum di Indonesia kini sedang menapaki jalan sunyi menuju keadilan yang lebih hakiki. Bukan sekadar jeruji besi bagi sang koruptor, melainkan tentang bagaimana menarik kembali setiap rupiah yang dirampas dari tangan rakyat.

​Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyusunan draf RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026), Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak lagi cukup. Menurutnya, membiarkan pelaku tetap menikmati harta hasil kejahatannya adalah sebuah ketidakadilan yang mencederai akal sehat dan nilai ketuhanan.

Bukan Sekadar Penjara, Tapi Pemulihan

​Sari Yuliati menekankan bahwa inti dari penegakan hukum yang progresif adalah pemulihan. Penjara mungkin membatasi raga, namun perampasan aset mematikan “nadi” dari kejahatan itu sendiri.

​”Kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.

Pesan Religius: Keadilan adalah Amanah

​Secara hakiki, mengembalikan aset negara adalah bentuk pertanggungjawaban moral kepada Tuhan dan rakyat. Harta yang diperoleh dari korupsi, terorisme, hingga narkotika adalah noda bagi kesejahteraan bangsa. RUU ini hadir sebagai instrumen untuk membersihkan noda tersebut, memastikan bahwa apa yang menjadi milik negara kembali ke pangkuan rakyat untuk kemaslahatan umat.

Fokus Utama RUU Perampasan Aset:

  • Pemberantasan Korupsi: Tidak berhenti pada vonis hakim, melainkan pada pengosongan rekening hasil jarahan.
  • Motif Ekonomi: Memutus rantai pendanaan terorisme dan jaringan narkotika.
  • Efek Jera Maksimal: Memiskinkan pelaku kejahatan finansial agar tidak ada lagi ruang bagi “kejayaan” di atas penderitaan orang lain.

Menuju Era Baru Penegakan Hukum

​Langkah Komisi III ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan sebuah ikhtiar untuk menjunjung tinggi muruah hukum Indonesia. Dengan RUU ini, negara tidak lagi memohon, tetapi mengambil kembali haknya secara tegas dan elegan melalui jalur konstitusi.

Baca Juga  KPU Bandung Gelar Debat Publik Ke Dua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja Priode 2024-2029

​Ini adalah pesan kuat bagi para pemburu rente: Negara tidak lagi hanya akan mengurung raga Anda, tapi kami akan menjemput paksa setiap sen yang Anda curi. (Lipsus Team/CyberBK-RI)

Tinggalkan Balasan