
JAKARTA – Di tengah jeritan rakyat yang harus memeras keringat demi seliter minyak goreng, sebuah anomali hukum warisan Orde Baru kembali digugat ke meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 bukan sekadar urusan administratif; ini adalah peperangan nurani melawan kemapanan yang rakus.
Akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) bersama praktisi hukum kini berdiri di garda depan, mempertanyakan: Layakkah mereka yang hanya menjabat lima tahun menikmati upah hingga liang lahat, sementara rakyatnya bertaruh nyawa demi menyambung hari?
Pensiun Mewah: Sedekah Paksa dari Dompet Rakyat
Dalih “pengabdian” yang selama ini menjadi tameng pemberian pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR kini luluh lantak. Para pemohon—termasuk psikolog Lita Gading dan advokat Syamsul Jahidin—menyoroti betapa zalimnya pasal yang memungkinkan hak pensiun ini diwariskan, meski sang legislator hanya menjabat satu periode singkat.
“Harta yang dimakan tanpa keringat pengabdian yang nyata adalah beban bagi hisab di akhirat dan beban bagi punggung rakyat di dunia.”
Dana pensiun tersebut bersumber langsung dari APBN. Artinya, setiap rupiah yang mengalir ke rekening mantan pejabat adalah potongan dari subsidi pendidikan anak bangsa, layanan kesehatan yang terbatas, dan infrastruktur publik yang masih compang-camping.
Relevansi di Ujung Tanduk: Antara 1980 dan 2026
Mahkamah Konstitusi melalui majelis hakim mulai menyentuh titik paling krusial: Relevansi. Produk hukum tahun 1980 lahir dari rahim zaman yang berbeda, di mana kontrol publik masih terkunci rapat.
Kini, MK menantang para pemohon untuk membedah standar global:
- Komparasi Internasional: Benarkah parlemen di negara maju tetap “menyusu” pada negara setelah purna tugas?
- Urgensi Ketatanegaraan: Apakah aturan ini masih memiliki nafas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, atau hanya menjadi proteksi bagi elit semata?
Pesan Langit: Keadilan adalah Nafas Iman
Secara religius, kepemimpinan adalah amanah, bukan ladang mencari jaminan hari tua yang berlebihan. Dalam kacamata hukum Islam dan moralitas bangsa, mengambil hak yang tidak proporsional dari baitul mal (kas negara) adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Jika guru honorer harus mengabdi puluhan tahun untuk upah yang tak seberapa, sungguh sebuah ironi yang menyayat hati jika wakil rakyat menuntut kemewahan abadi dari masa jabatan yang sebentar. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah ujian bagi MK: Apakah mereka akan berdiri sebagai penjaga konstitusi yang bertaqwa, atau hanya menjadi stempel bagi kelanggengan feodalisme modern? (Lipsus Team/Cyber BK-RI)