Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Ironi “Toko Kelontong” Hukum: Ketika Keadilan Bisa Dipesan di Etalase Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, kembali melontarkan kritik tajam yang mengusik nurani penegakan hukum di tanah air. Dalam sebuah diskusi mendalam di program Bikin Terang, Mahfud menggambarkan potret buram hukum Indonesia dengan metafora yang menyesakkan: sebuah toko kelontong.

​Di toko ini, hukum bukan lagi panglima, melainkan komoditas. Keadilan tidak lagi dicari, melainkan dibeli sesuai dengan daftar pesanan pihak yang memiliki kuasa dan harta.

Sistem yang Terstruktur dan “Ijon Perkara”

​Mahfud memaparkan betapa praktik “ijon perkara” telah berakar kuat dalam birokrasi hukum kita. Dalam sistem yang ia sebut sebagai mafia peradilan ini, hasil akhir sebuah kasus seringkali sudah ditentukan bahkan sebelum ketukan palu hakim terdengar di ruang sidang.

​”Kalau Anda punya masalah hukum, tinggal datang. Mau ke pengadilan bisa, kejaksaan bisa, kepolisian bisa. Anda bisa pesan di situ,” ujar Mahfud dengan nada getir.

​Menurutnya, mafia ini bekerja dengan presisi yang mengerikan. Semuanya telah diatur dalam satu paket:

  • Penyidik yang ditunjuk secara khusus.
  • Pasal-pasal yang bisa diringankan atau diperberat sesuai pesanan.
  • Jaksa dan Hakim yang sudah dikondisikan sejak awal.

Tragedi Kemanusiaan di Balik Angka

​Kritik Mahfud bukan sekadar teori. Ia menoleh kembali pada sejarah kelam perseteruan “Cicak vs Buaya” yang menyeret nama mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Baginya, kasus Susno adalah monumen hidup tentang bagaimana sistem yang kotor mampu melumat habis individu, bahkan mereka yang berada di puncak hierarki sekalipun.

​Mahfud mengenang ucapan Susno yang merasa dikriminalisasi: “Mafianya itu ada di sebelah kantor Kapolri, kok saya yang dituduh?”

​Hal ini menjadi refleksi menyentuh bahwa di balik setiap berkas perkara yang “dipermainkan”, ada karier yang hancur, keluarga yang terpuruk, dan harapan seorang manusia yang dipadamkan secara paksa oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Baca Juga  1039 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Jawa Barat Tahun 2025 Terbanyak Seluruh Provinsi di Indonesia

Reformasi yang Belum Tuntas

​Meski Indonesia telah lama melintasi gerbang reformasi, Mahfud menegaskan bahwa “hantu” mafia peradilan tetap bergentayangan dengan wajah baru namun cara lama. Penegakan hukum yang elegan dan bersih masih menjadi mimpi yang mahal bagi rakyat kecil.

​Ia menutup pernyataannya dengan sebuah peringatan keras bagi bangsa: bahwa orang-orang cerdas dan penuh harapan bisa “habis” begitu saja jika mereka berhadapan dengan tembok tebal sistem yang korup.

Analisis Singkat:

Narasi ini menuntut kita untuk tidak hanya melihat hukum sebagai teks undang-undang, tetapi sebagai institusi moral. Jika hukum terus diperlakukan seperti toko kelontong, maka kepercayaan publik—pondasi terkuat sebuah negara—akan perlahan runtuh hingga tak bersisa. (Lipsus Team/CyberBK-RI)

Tinggalkan Balasan