Bandung || www.bkrinews.or.id, Rudy Ugt selaku pendiri “Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI)” menjelaskan bahwa Program Kepemudaan dari mulai ditetapkannya Undang-undang nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dinilai sangat efektif apa bila betul betul berjalan sesuai ketentuan dan Perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. Akan tetapi pelaksanaannya belum sesuai dengan standar prosedur (SOP) sebagai Regenerasi Anak Bangsa (RAB) tidak berlajan mulus sesuai harapan Pemuda baik Pemuda Non Struktural maupun Pemuda Tersuktural program Kepemudaan tersebut nyaris bungkam”Jelas Rudy.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber oleh tim Investigasi OKP BK-RI DPD Provinsi Jawa Barat, banyak peristiwa di berbagai wilayah kabupaten dan kota terisolinya pencegahan kenakalan remaja di usia tertentu dari mulai ugal ugalan dijalan, putus sekolah, pergaulan bebas, arogan, anarkis, anak di bawah umur ngomsumsi miras dan penyalahgunaan Narkoba, psikotropika, dan Zat Adiktif. bahkan hamil diluar nikah yang masih statusnya masih duduk di bangku SMA, SMP bahkan ironisnya ada yang masih berstatus SD diduga telah jadi korban pelecehan seksual”Jelasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari SIMPONI-PPA kemenpppa.go.id/ 1 Januari 2024 data yang input dan terverifikasi oleh dinas terkait adapun data yang sudah di input dan belum terverifikasi yaitu data yang dimasukkan pada bulan berjalan yaitu sebagai berikut penjelasannya :
“Maraknya kekerasan pada anak di bawah umur “Jens kelamin Laki-laki sejumlah: 5.315 (lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh) kasus Jenis kelamin perempuan sejumlah: 20.959 (dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) kasus jumlah total: 24.197 (dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh Kasus“.
Khususnya di provinsi Jawa Barat saat dipandang perlu adanya aksi pencegahan darurat kekerasan pada anak di bawah umur, pelecehan seksual pada anak di bawah umur, kenakalan remaja dll.
Terjadinya kenakalan remaja di usia tertentu dari mulai ugal ugalan dijalan, putus sekolah, pergaulan bebas, arogan, anarkis, anak di bawah umur konsumsi miras dan penyalahgunaan Narkoba, psikotropika, dan Zat Adiktif. bahkan hamil diluar nikah yang masih statusnya masih duduk di bangku SMA, SMP bahkan ironisnya ada yang masih berstatus SD diduga telah jadi korban pelecehan seksual, diduga disebabkan kurangnya sosialisasi dan penyuluhan serta pencegahan di bidang pelayanan Kepemudaan sesuai dengan ketentuan dan Perundang undangan yang berlaku melalui dinas terkait maap kami garis bawahi terutama Dispora yang membidangi selama ini pada kemana”Ungkap Rudy Ugt selaku Ketua OKP BK-RI kepada Konten 88 Media Cyber BK-RI pada corong https://www.bkrinews.or.id.
Rudy Ugt meminta kepada pemerintah provinsi Jawa Barat terutama kepada Dinas Terkait “Dispora Provinsi Jawa Barat” agar lebih terhadap lingkungan dan Penegakan fasalnya selama Regulasi program Kepemudaan di sinyalir kurangnya diperhatikan (di abaikan) bahkan ironisnya lagi kerap terjadi kami selaku pengurus OKP BK-RI menyampaikan kepada pemerintahan kecamatan baik kepada SEKMAT maupun CAMAT seolah olah bahwa Kepemudaan tersebut adalah Karang Taruna kan Lucu”Ungkanya.
Maka dari itu Ketua OKP BK-RI menegaskan kepada pihak pihak yang berkepentingan kapan akan dilaksanakan Regulasinya program Kepemudaan dan Aksi Darurat Pencegahan kenakalan remaja hingga plosok Pedesaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2023 dan berdasarkan:
Undang undang nomor 40 tahun 2009 Tentang Kepemudaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Republik Indonesia Daerah Jawa barat.
Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pelaksanaan Kepemudaan Daerah provinsi Jawa Barat.
Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) bidang pelayanan kepemudaan Daerah provinsi Jawa Barat tahun 2022-2024 sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 9 peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2022 tentang “Koordinasi Strategi Lintas Sektor Penyelengaraan Pelayanan Kepemudaan..”Pungkasnya.
Sumber : Lipsus Tim FWC BK-RI/ OKP BK-RI DPD Provinsi Jawa Barat
Pewarta : Fardinan, SH.,MH
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (29/11//2024)