1. Pemuda adalah yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia enam belas sampai tiga puluh tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita cita pemuda.
3. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
4. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
5. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
6. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
7. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
8. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
9. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
10. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
11. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Tugas dan TanggungJawab:
a. Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten dan kota.
b. Tugas Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta pemerintah daerah kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda.
c. Tanggungjawab Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (B S r E) Badan Siber dan Sandi Negara.
Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai Q R Code,
memasukkan kode pada Aplikasi N D E.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut pada https://sidebar.jabarprov.go.id/v/317EC9ED7D/Editing Rudy Ugt.