Garut || www.bkrinews.or.id, Ditreskrimsus Polda Jabar Diminta Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI), Usut Tuntas Bagi Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET dan Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, yang diantaranya di kecamatan Talegong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat, (01/11/2024)
Tim Investigasi OKP BK-RI, Sambangi Tokoh masyarakat Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, Agus Gunawan, SH di rumah kediamannya Kp. Ranca RT.005 RW.004 Desa Sukalaksana, saat dimintai keterangan prihal Konfik Sosial adanya dugaan penjualan Pupuk Bersubsidi di wilayahnya tidak sesuai dengan HET dan diduga adanya penyelewengan Pupuk Bersubsidi di jual belikan melalui bandar asal warga desa Mekarmukti Berinisial (RH) dengan harga Rp.137.000/Karung Jenis Pupuk Bersubsidi Urea, Agus pun membenarkan berkaitan dengan pertanyaan yang dimaksud dan untuk lebih jelasnya mempersilahkan agar menemui Kuasa Hukumnya yang beralamat di kelurahan Baleendah kecamatan Baleendah kabupaten Bandung,”Ungkap Agus.
Terpisah Adv. Fardinan, SH., MH Penasehat Hukum Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI) DPD Provinsi Jawa Barat, selaku Kuasa Hukum Agus Gunawan, SH Tokoh Masyarakat Kecamatan Talegong, saat dihubungi Via WhatsAppnya pada tanggal 01 November 2024 pukul 09:16 minut 0:02 WIB, menanggapinya bahwa permasalahan ini bukan permasalahan yang main-main dan bahkan ancaman hukumannya sangat serius, untuk proses lebih lanjut kami akan diskusikan dengan Pihak Kepolisian,”Ungkapnya.
Tim Investigasi OKP BK-RI sebelum dalami maraknya isu berita miring di kabupaten Garut, berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan penjualan Pupuk Bersubsidi diatas HET dan Dugaan Penyelewengan penyaluran Pupuk Bersubsidi tidak tepat sasaran diduga dilarikan ke Bandar dengan Alibi petani tidak membutuhkan, berawal adanya maraknya pemberitaan diberbagai media yang diantaranya dari media “Gemanta News” pada corong www.gemantara.web.id pada tanggal (31/10/2024) WIB yang berjudul “Polres Garut Amankan Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET”.
Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kelurahan Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Kamis (31/10/2024).
Dalam keterangan Pers nya Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan mengungkapkan penindakan ini berawal dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Garut.
Pelaku Sdr. “A” (49) Warga Kecamatan Garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal ini menjual Pupuk bersubisi jenis Urea dan NPK Phonska.
Di lokasi tersebut Sat Reskrim Polres Garut menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan total berat 25,792 ton, terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska.
Pelaku Sdr. A membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah.
Sat Reskrim Polres Garut mencatat bahwa pupuk bersubsidi Urea seharusnya di jual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun di jual oleh tersangka seharga Rp 4.000 per kg.
Sementara pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, di jual oleh pelaku seharga Rp. 4.500 per kg.
Fajar mengatakan Pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait Pupuk Bersubsidi.” Tegas Fajar
Kapolres Garut mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, Diminta Rudy Ugt selaku Ketua Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI) atas adanya Dugaan Tindak Pidana Penyelewengan Pupuk bersubsidi
sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat
Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1995 Jo. Pasal 110 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2014 “Tentang Perdagangan” yang diduga Kuat dilakukan oleh Sdr. H. Rohim Dkk. Selaku Warga Desa
Mekarmukti Kecamatan Talegong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, apa bila yang bersangkutan bersalah minta segera di lakukan penangkapan untuk bahan penyidikan dan apa bila Aparat Penegak Hukum berpendapat lain maka diminta di proses secara hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di NKRI ,”Tambah Rudy Ugt selaku Ketua OKP BK-RI DPD Jabar.
Pewarta : LIPSUS FWC BK-RI
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (01/11/2024)