HUKUM  

Mengejutkan Sosok Oknum Pengacara Diduga Gegara Korupsi Berakhir Mendekam Jeruji Besi

Riau|| www.bkrinews.or.id, Polda Riau menetapkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. R diduga melakukan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Perdesaan (Kupedes) di salah satu bank BUMN di Pekanbaru, Riau.

Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit Kompol Tedy Ardian kemudian menahan R, mulai 17 Oktober 2024. Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan R melakukan aksinya sepanjang Januari 2019 hingga Maret 2020. Menurutnya, R terlibat dalam penyaluran dana kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 542,9 juta.

Modus tersangka adalah dengan mengajukan pinjaman atas nama 22 calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dengan bantuan seorang mantri KUR bernama Rahmat Hidayat. Dalam kasus ini, R berperan mencari dan mengumpulkan data 22 calon debitur dalam penyaluran KUR dan KUPEDES yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank tersebut.

Kemudian R menggunakan nama identitas atau nama masyarakat tersebut sebagai debitur untuk menerima uang pencairan kredit. Dia mengajukan pinjaman fasilitas KUR Mikro kepada Rahmat selaku Mantri yang memprakarsai KUR Mikro dan Kupedes 2019-Maret 2020.

Namun pengajuan tersebut tidak memedomani ketentuan dan peraturan sesuai dengan tugas tanggung jawab Sementara itu, Rahmat saat ini juga telah menjadi tersangka perkara tindak pidana perbankan dan dinyatakan bersalah.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Anom menegaskan bahwa R menerima subsidi bunga yang tidak tepat sasaran sehingga turut berkontribusi menyebabkan kerugian negara. BPKP Perwakilan Provinsi Riau dalam laporan hasil audit menyatakan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 542,9 juta.

Baca Juga  Sarung Tenun Majalaya "Kota Dolar" Sudah Melegenda, Pemkab Bandung: Mengembalikan Kejayaan Produk Tekstil Majalaya

Dalam kasus tersebut, pihaknya turut menyita barang bukti berupa dokumen terkait pengajuan kredit, laporan hasil pemeriksaan tim audit, serta dokumen keuangan lainnya. Saat ini penyidik Polda Riau tengah melengkapi administrasi dan akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Akibat perbuatannya, R terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Arifin
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 2024

Tinggalkan Balasan