HUKUM  

Tokoh Masyarakat Garut Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan 2.400 Ton Pupuk Bersubsidi

Garut || www.bkrinews.or.id, Tokoh masyarakat di Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, Ungkap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang seharusnya diberikan tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan dengan harga yang sesuai HET, berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber bahwa kecamatan Talegong signifikan kuota terbanyak di garut selatan hingga 2.400 Ton, Minggu (13/10/2024) WIB.

Di antaranya di Desa Mekarmukti -+24 Ton  dari 126 RDKK, akhir bulan Agustus 2024 di Selewengkan oleh mafia pupuk subsidi 150 karung kepada bandar warga Desa Girimukti Kecamatan Cisewu berinisial (JG) oleh pelaku terduga, yang diidentifikasi dengan inisial (RH) diduga menjual pupuk tersebut dengan harga Rp 137.000 per karung.

“Kami menduga adanya campur tangan oknum kelompok dan pembiaran dari oknum kepala desa setempat, serta dugaan pembiaran oleh dinas terkait,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Agus Gunawan, warga Desa Sukalaksana yang juga merupakan tokoh masyarakat Kecamatan Talegong, telah memberikan kuasa kepada Fardinan, SH., MH., untuk melaporkan kasus ini kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat. Agus, atas nama masyarakat, melaporkan dugaan tindak pidana penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.

“Dugaan penyelewengan ini melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 Jo. Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegas Fardinan, Minggu, 13 Oktober 2024.

Lebih lanjut Fardinan mengungkapkan, RH dan rekan-rekannya diduga kuat telah melakukan tindakan melawan hukum. Sebagai dampak dari dugaan penyelewengan ini, setiap individu yang terlibat akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 110 Undang-Undang Perdagangan, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang dilarang akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga  Praktik Wartawan Amplop: Perubahan Fungsi Jurnalis dari Watchdog menjadi Lapdog

Di sisi lain, Kepala Desa Mekarmukti, yang akrab disapa Ono Setia Wiganda, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi pembelian pupuk berdasarkan permintaan kelompok tani untuk kelancaran aktivitas pertanian.

“Saya hanya bisa memberikan rekomendasi pembelian pupuk yang diminta oleh kelompok tani, demi kelancaran para petani,” ujar Ono saat dikonfirmasi oleh Konten 88 Media Cyber BK-RI pada corong www.bkrinews.or.id, melalui Sambungan WhatsApp, Senin (14/10/2024).

Pewarta : Budi Jaya
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 2024

Tinggalkan Balasan