HUKUM  

Polri Diminta Tokoh Masyarakat Ungkap Sindikat Mafia Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Talegong – Garut

Garut || www.bkrinews.or.id, Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan diminta Tokoh Masyarakat Kecamatan Talegong kabupaten Garut provinsi Jawa barat, Agus Gunawan, SH ungkap sindikat mafia pupuk bersubsidi yang dengan sengaja melakukan dugaan pemalsuan data atau diduga pembuatan data fiktif penerima pupuk bersubsidi guna melancarkan aksi penyelewengan pupuk subsidi tersebut, Sabtu (12/10/2024)

Ia menegaskan bahwa Polri diminta Agus Oray selaku Tokoh masyarakat untuk mewakili para petani agar cepat tanggap untuk melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang meraih keuntungan dengan cara yang salah untuk kepentingan sendiri, apalagi ketika tindakan mereka dapat mendatangkan kerugian kepada masyarakat.

Apabila terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dan mengakibatkan harga pupuk menjadi tinggi, maka akan berdampak pada meningkatnya harga produk pangan dan akan merugikan masyarakat secara luas.

“Tidak boleh ada upaya-upaya pihak-pihak tertentu untuk bisa mengambil atau meraih keuntungan dengan cara yang salah untuk kepentingan sendiri,” kata Agus Oray.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksus Bareskrim Polri secepanya para pelaku yang dengan sengaja memalsukan data dengan cara mencantumkan nama petani yang telah meninggal atau yang tidak lagi bertani ke dalam daftar penerima pupuk bersubsidi,’Katanya.

*Alokasi pupuk bersubsidi yang mereka peroleh melalui data palsu tersebut, selanjutnya dijual ke pihak lain dengan harga yang jauh lebih besar daripada harga yang telah memperoleh subsidi,’Ungkap Agus.

“Sub Satgas Gakkum (Satuan Tugas Penegakan Hukum, diminta oleh Agus selaku Tokoh masyarakat guna mewakili para petani untuk melakukan penindakan dengan modus dugaan memalsukan data atau membuat data fiktif penerima pupuk-pupuk bersubsidi tadi untuk dijual belikan ke tempat lain,” ucap Agus Gunawan atau biasa dipanggil Agus Oray kepada konten 88 Media Cyber BK-RI pada corong www.bkrinews.or.id, di Kantor Hukum Fardinan, SH.,MH dan Rekan Jalan Anggadireja No. 77A Baleendah Bandung,”Ungkapnya.

Baca Juga  KPU Kabupaten Bandung menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024

Agus Gunawan, SH selaku Tokoh masyarakat secepatnya akan melaporkan kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat atas adanya Dugaan Tindak Pidana Penyelewengan Pupuk bersubsidi
sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat
Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1995 Jo. Pasal 110 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2014 “Tentang Perdagangan” yang diduga Kuat dilakukan oleh Sdr. H. Rohim Dkk. Selaku Warga Desa
Mekarmukti Kecamatan Talegong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat,”Pungkas Agus.

Saat ini Agus juga sedang melengkapi data untuk menghadap SPKT dan Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat, menghadap kepada Aparat Penegak Hukum serta Badan-
badan Kehakiman lainnya, menghadap Bidang atau Divisi Propam Kepolisian
Republik Indonesia,”Pungkasnya.

Pewarta : Budi Jaya
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 2024

Tinggalkan Balasan