Garut || www.bkrinews.or.id, Pernikahan secara daring atau online di Kabupaten Garut beredar di media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang perempuan berinisial WR (Wartini), warga Kampung Gunung Masigit, Desa Samudrajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, diduga terlibat dalam pernikahan online dengan seorang warga negara asing (WNA) asal India.
Kasus ini menyeret dugaan keterlibatan seorang oknum Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) di desa setempat, berinisial HR, Sabtu (28/09/2024).
Menurut keterangan warga, pernikahan tersebut dilakukan secara daring dengan diwakili oleh adik kandung mempelai perempuan, sementara mempelai laki-laki tidak berada di Indonesia. Dugaan kuat menyebutkan bahwa mempelai laki-laki adalah seorang WNA asal Bangladesh.
Ketika dikonfirmasi terkait pernikahan tersebut, Wartini mengungkapkan komentarnya dengan nada emosional.
“Apakah anda merasa Rugi? Kalau saya nikah online, dosanya siapa yang nanggung? Suka-suka gua dong yang menjalani. Ini rumah tangga saya, kenapa Anda ikut campur, iri bilang bos,” ungkap Wartini saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (02/10/2024) pukul 11.26 WIB
Tak lama setelah itu, seorang pria dengan nomor WhatsApp +966 59 615 7542, mengaku bernama Saiful, mengirim pesan pada pukul 15.54 WIB di hari yang sama. Pria tersebut mengaku sebagai suami Wartini.
“Apa maksud kamu mengirim foto ke Wartini? Kenapa kamu mengganggu istri saya? Apa masalahmu?” tanyanya dengan nada kesal.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pernikahan online yang tidak dibenarkan oleh hukum di Indonesia, Saiful sebagai nama samarannya tidak mempermasalahkannya.
“Saya sudah menikah dengannya, apa masalah dengan kamu?” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai keabsahan pernikahannya secara online, Saiful menjawab dengan yakin,
“Ya, saya sudah menikah dengannya secara online.” Namun, ketika dikirimkan sebuah konten di TikTok yang menunjukkan dirinya bersama Wartini, Saiful merespons dengan kasar, “Persetan, anjing.”
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai pernikahan online yang tidak diakui secara resmi oleh hukum Indonesia, dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memfasilitasi praktik tersebut.
Pewarta : Fardinan, SH., MH
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 2024