HUKUM  

KP3, Indag dan APH diminta Pimpinan Umum Konten 88 Media Cyber BK-RI Richard William dari Pengacara Gapta Ungkap Dugaan Sindikat Mafia Pupuk Bersubsidi di Garut Selatan

Garut || Richard William selaku Pimpinan Umum Media Cyber BK-RI pada corong www.bkrinews.or.id, juga selaku pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia dari pengacara Gapta, Angkat Bicara atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi selain dugaan tidak tepat harga, tepat guna, dan tepat waktu juga diduga jual belikan oleh Cukong/bandar, kamis (25/09/2024).

di Duga Penadah Berinsial (JJ) Warga Desa Girimukti Kec. Cisewu Kab. Garut

Diantaranya di kecamatan Talegong Bandar berinsial (HR) dugaan Pupuk Bersubsidi diselewengkan di jual ke Bandar berinsial (JG) dijual ke luar wilayah, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) segera mengungkap sindikat mafia pupuk bersubsidi yang telah merugikan para petani di wilayah tersebut.

Pendistribusian pupuk bersubsidi di kawasan Garut Selatan diduga telah menjadi ajang bisnis ilegal. Lebih parahnya lagi, pupuk bersubsidi tersebut dijual ke luar kecamatan, yang diantaranya di Kecamatan Talegong Padahal, alokasi pupuk bersubsidi seharusnya tepat harga, tepat guna, dan tepat sasaran berdasarkan rekomendasi pemupukan yang spesifik untuk lokasi dan kebutuhan teknis, dengan mempertimbangkan usulan dari Pemerintah Daerah.

Ironisnya, di Kecamatan Talegong, pupuk bersubsidi diduga diperjualbelikan oleh oknum pengusaha berinisial HR kepada pembeli berinisial JG, yang merupakan warga Kecamatan Cisewu. Hal ini juga diduga melibatkan kelompok tani berinisial RD, warga Talegong.

Dengan dalih bahwa petani sudah tidak membutuhkan pupuk, fakta di lapangan menunjukkan penjualan pupuk bersubsidi ini dilakukan untuk meraih keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum, karena pupuk merupakan input penting dalam produksi pertanian yang dilarang untuk diperdagangkan secara umum.

Sebagai landasan hukum, tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955. Selain itu, penyelewengan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Perdagangan, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang dilarang dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga lima miliar rupiah.

Baca Juga  Heboh! Cyber BK-RI Ungkap Pernikahan Online di Garut Selatan, Oknum P3N Diduga Terlibat

Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Talegong, Wati saat dimintai keterangan melalui sambungan WhatsApp, Selasa (24/9/2024) pukul 21.40 WIB, menegaskan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dijual di luar jalur, pemerintah kecamatan akan segera mengambil langkah pencegahan.

“Ya harus sesuai aturan saja untuk kepentingan para petani yang betul-betul membutuhkan,” tegas Wiati.

Sementara itu, Kepala UPT Pertanian Kecamatan Talegong, Wilayah 15, juga memberikan tanggapan terkait distribusi pupuk bersubsidi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya selalu menghitung kebutuhan pupuk berdasarkan data lapangan dan melakukan pengawasan kepada kios agar mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu menghitung kebutuhan pupuk berdasarkan penggunaan di tingkat petani. Kami juga memiliki kewajiban untuk memberikan peringatan kepada kios agar mereka mematuhi aturan, termasuk tidak mencampurkan harga pupuk di luar ketentuan,” jelas Kepala UPT, Selasa (24/9/2024).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menyelesaikan masalah penyelewengan secara sepihak.

“Kami telah melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada kios-kios terkait regulasi distribusi pupuk bersubsidi. Namun, jika terjadi penyelewengan seperti pupuk yang dijual ke luar kecamatan, peran KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) sangat penting karena melibatkan berbagai pihak, termasuk APH dan Indag,” sambungnya.

Kepala UPT juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait jika ada bukti kuat mengenai penyelewengan pupuk bersubsidi.

“Jika ada pengakuan dari pelaku yang menjual pupuk bersubsidi ke luar wilayah, kami akan berkoordinasi dengan kios, distributor, dan dinas terkait,” paparnya.

Warga berharap agar permasalahan ini segera diungkap dan ditangani dengan serius agar distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Talegong berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan para petani.

Pewarta : Richard William
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 2024

Tinggalkan Balasan