www.bkrinews.or.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan mark up (penggelembungan) dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk, dengan nilai uang dugaan pengelembungan yang pantastis, diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Dikutip dari Inilah.com, juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut disetujui dalam rapat ekpose perkara bersama pimpinan KPK. Meski begitu, Tessa mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masih dalam proses administrasi.
“Belum ada sprindik yang terbit terkait topik dimaksud,” kata Tessa yang berhasil dikutip dari media Inilah.com, Minggu (15/9/2024).
KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB yang dilakukan pada periode 2021-2023. Berdasarkan informasi, praktik penggelembungan dana iklan mencapai 100 persen.
Setiap penempatan iklan yang seharusnya bernilai Rp200 juta, digelembungkan menjadi Rp400 juta. Total nilai penggelembungan selama kurun waktu tersebut diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Dana hasil penggelembungan ini diduga dialirkan ke sejumlah pejabat, termasuk Ahmadi Noor Supit, agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus temuan terkait kasus ini.
KPK dilaporkan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, termasuk seorang petinggi dengan inisial YR, yang diduga adalah Direktur Utama BJB, Yudi Renaldi. Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang terlibat.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua OKP BK-RI DPD Provinsi Jawa Barat, Rudy Ugt, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.
“Kami dari BK-RI mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika benar adanya BJB, yang merupakan bank plat merah, terlibat dalam korupsi, ini sangat memprihatinkan. Seharusnya, mereka memberikan contoh yang baik dalam tata kelola manajemen, bukan justru melakukan penyalahgunaan dana,” Ungkap Rudy Ugt.
Rudy juga berharap agar semua pihak yang terlibat, baik yang melakukan maupun yang menerima dugaan aliran dana haram tersebut, segera ditindak dan diproses secara hukum.
“Ini merupakan bentuk kejahatan kerah putih yang harus diusut hingga tuntas. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” Pungkas Rudy.
Pewarta : Budi Jaya
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 2024