Garut | www.bkrinews.or.id, Fardinan, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Korban dan selaku ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Anak Bangsa (YLBH-KAB) juga sebagai Kabid Hukum dan Ham pada Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI) demi keadilan bagi Korban Klien ungkap dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dibawah umur di kecamatan Caringin kabupaten Garut provinsi Jawa Barat, Jum’at (2/8/2024 WIB.
Advocat Fardinan,SH.,MH, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Jum’at (2/8/2024). menjelaskan kepada awak media Cyber BK-RI pada corong www.bkrinews.or.id, bahwa benar adanya dugaan tindak pidana kejahatan pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan perkara tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib melalui UPTD PPA dan pihak PPA Polres Garut, (29/07/2024) 11:03 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/295/VII/2024/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 29 Juli 2024 pukul 11:03 WIB, telah terjadi tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang dilakukan oleh terlapor berinisial RS (23) Kamis, (16/5/2024 – 11:00 WIB.
Dengan cara memaksa melakukan persetubuhan karena panik pendarahan janin/keguguran hingga Korban mengalami Trauma psikis dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Garut, (29/7/2024 – 11:03) WIB.
“Dan juga terlapor diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada korban” dengan memberi obat dan menyuruhnya korban menggugurkan kandungan (aborsi secara Ilegal)” korban anak dibawah umur tersebut diketahui warga Kp. Sinarsari Rt.001 Rw.002 Desa Samudrajaya, kecamatan Caringin, kabupaten Garut.
KRONOLOGIS DUGAAN TERJADINYA TIDAK PIDANA KEJAHATAN PENCABULAN TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR
Kronologis Kejadian awalnya diketahui oleh Pelapor selalu Orang Tua korban pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul : 11.00 WIB, ibu Korban melihat kondisi Korban sudah dalam kondisi Pucat dan ketika mau membetulkan selimut ibu korban sangat kaget bahwa di celana dan selimut sangat banyak darah, lanjut pelapor selaku ibu korban bertanya kenapa,”kemudian korban menceritakan semuanya bahwa pada awalnya berkenalan dengan Terlapor berinisial RS melalui Sosial Media”.
Akhirnya singkat cerita dalam perkenalan tersebut pada hari jum’at tanggal 05 April 2024 terlapor wa korban janjian untuk ketemu dengan korban kemudian pada hari sabtu tanggal 06 April 2024 pukul : 17.00 WIB terlapor datang untuk menjemput korban dirumahnya yang kebetulan orangtua korban sedang di kebun, dan korban dibawa ke suatu tempat/penginapan di Rancabuaya kabupaten Garut.
Dalam kondisi korban juga kurang fit saat itu, dan terlapor telah membawa makanan dan minuman, kemudian terlapor memberikan minuman berupa teh pucuk kepada korban setelah beberapa saat korban merasa pusing dan ngantuk berat kemudian terlapor meminta korban untuk melepaskan semua pakaiannya, dan korban menyampaikan tidak tau berapa kali terlapor melakukan persetubuhan kepada korban.
Korban dan terlapor masih komunikasi dan masih ketemu serta melakukan, hingga selang 1 (satu) bulan korban membeli testpact dan setelah digunakan ternyata korban positif, setelah mengetahui korban dalam keadaan positif hamil, korban kemudian menemui terlapor dan terlapor menyampaikan kepada korban agar tidak malu nantinya karena terlapor merupakan orang terpandang.
*Kemudian terlapor merayu korban agar mau digugurkan nanti beli obat untuk menggugurkan kandungan dari Sdr. Raffiansyah alias Raffi teman terlapor yang kebetulan berdasarkan keterangan sebagai mahasiswa di Sekolah Kesehatan yang berada di Purwakarta, Sdr. Raffiansyah alias Raffi kebetulan sedang berada di Rancabuaya Kabupaten Garut saat itu”.
Setelah ada kesepakatan antara terlapor dengan Sdr. Raffiansyah alias Raffi akhirnya lupa tanggal dan harinya korban dibawa oleh terlapor menggunakan sepeda motor ke Bandung ke sebuah apartemen yang berdasarkan pengakuan korban lupa namanya dan yang ingat hanya Tower C, sampai ditempat tersebut sekitar pukul 00.00 WIB.
“Korban selama 4 (empat) hari di Bandung, di hari ke 2 (dua) korban diberikan obat yang tidak tau namanya kurang lebih 10 (sepuluh) butir terus menerus, tepat di hari ke 3 (tiga) korban mulai kesakitan dan keluar darah tapi tidak banyak, terlapor panik kemudian terlapor membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke temannya yang bernama Sdr. Yuda, alamatnya menurut keterangan korban di Jalan Sabang No. 41 Bandung”.
Selma di tempat Sdr. Yuda dari pukul : 15.00 WIB s/d pukul : 23.00 WIB, karena kondisi korban mulai tidak kesakitan lagi akhirnya korban dibawa lagi ke apartemen, keesokan harinya korban dan terlapor pulang kembali ke Garut hingga sampai tengah malam, orangtua korban cemas kesana kemari menanyakan kepada seluruh saudara-saudaranya yang tidak mengetahui keberadaan anaknya, begitu sesampainya dirumah korban langsung masuk kamar dan tidak keluar-keluar yang pada akhirnya ibu korban menemui korban dikamar pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul : 11.00 WIB.
karena ibu korban merasa ketakutan akhirnya keesokan harinya korban dibawa oleh ibunya untuk berobat ke Bidan Orin dan ke Mantri Hendri yang berada di Kecamatan Caringin, terlapor kemudian datang ke kediaman korban bersama temannya dan mengatakan nanti setelah 7 (tujuh) hari akan bertanggungjawab penuh,”kata terlapor kepada korban.
“Akan tetapi ironisnya setelah beberapa hari dikarenakan terlapor tidak kunjung datang kemudian orangtua korban Sdr. Rokana didampingi Sdr. Yaman selaku amil dan korban mendatangi rumah terlapor, orangtua terlapor dengan nada menyepelekan kedatangan orangtua korban dan menolak semua permohonan pertanggungjawaban,”
dan terlapor pun mengelak atas semua yang telah dilakukan, akhirnya korban orangtua korban dan amil Yaman pulang dengan kondisi sedih dan kecewa atas perlakuan orangtua terlapor dan terlapor, hingga akhirnya Korban bersama ibu korban datang ke Kantor Hukum Fardinan,SH.,MH di Jl. Anggadireja 77A, Rt.005 Rw.009, kelurahan Baleendah, kabupaten Bandung untuk menyampaikan permasalahannya,”harapan korban tentunya bisa mendapatkan keadilan,*Pungkas Fardinan.
Hal tersebut RS diduga telah melanggar Pasal 76D Jo. Pasal 81 Undang-undang Nomor : 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah),
Kemudian RS diduga telah melanggar Pasal 347 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya (Aborsi Ilegal) seorang perempuan tidak dengan ijin perempuan, Suami dan atau orangtua itu, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun”Pungkasnya.
Pewarta : Pendi, S.Pd
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 2024