Heboh!! KPU Garut Diduga Jegal Balon Bupati Independen, Dian Hasanudin Simak Kronologisnya

Garut || www.bkrinews.or.id, dilansir oleh Konten 88 Media Cyber BK-RI News dari Media Online garuttexpo.com, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut diterpa terkait dugaan penjegalan terhadap bakal calon bupati (balon) yang maju melalui jalur perseorangan (independen). Dugaan ini muncul setelah balon tersebut dinyatakan tidak lolos.

Menanggapi isu-isu yang berkembang, Ketua KPU Garut Dian Hasanudin dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Dugaan itu tidak mendasar,” ujar Dian kepada sejumlah wartawan usai menghadiri acara Panggung Demokrasi yang diselenggarakan oleh Ruang Riung (RRG) di Reverdose eatery jalan Ahmad Yani Garut ,Jumat, 24 Mei 2024.

Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa penyerahan daftar dukungan ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Untuk calon perorangan, kita sudah melaksanakan pendaftaran dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. Pendaftaran ini memang sudah diatur dalam KKP 532 sehingga kita hanya melaksanakan aturan tersebut,” ujar Dian.

Dian juga menambahkan bahwa penyerahan daftar dukungan bisa dilakukan dalam bentuk Silon maupun non-Silon.

“Pada tanggal 12 Mei, kami menerima penyerahan dukungan dalam bentuk Silon maupun non-Silon. Beberapa calon menyerahkan Silon, soft copy, dan hard copy dukungan mereka,” jelasnya.

Setelah menghitung jumlah dukungan yang diterima, Dian menyatakan bahwa jumlah dukungan yang diserahkan masih di bawah ambang batas yang ditetapkan.

“Jumlah dukungan yang diserahkan masih di bawah ambang batas, sehingga kami berkewajiban mengeluarkan model pengembalian,” sambungnya.

Terkait adanya sengketa yang sedang berlangsung di Bawaslu, Dian menyatakan bahwa KPU Garut menghargai dan mengikuti setiap proses yang ada.

Baca Juga  Desa Sinarjaya Gelar Musrenbang Penyusunan RKPDes Kabupaten Garut Taun 2024

“Hari ini ada beberapa kawan yang berproses bersengketa di Bawaslu. Kami sangat menghargai proses tersebut dan pasti melaksanakan setiap tahapan serta jadwal yang diberikan oleh Bawaslu,” ungkap Dian.

KPU Garut juga telah melaksanakan mediasi dan musyawarah tertutup, serta sedang menjalani proses adjudikasi atau musyawarah terbuka.

“Kami selalu hadir atas undangan yang diberikan oleh Bawaslu dan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” Ungkapnya.

Pewarta : Pendi, S.Pd
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 2024

Tinggalkan Balasan