Polsek Cikajang Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor Curian

Garut || www.bkrinews.or.id, Tim gabungan Polres Resort Garut Sektor Polsek Cikajang ungkap Ranmor di Desa Mekarsari yang selama ini meresahkan warga. Naas pelaku terindikasi melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan “Satu Unit Kendaraan Sepeda Motor”di tangkap di salah satu bengkel Desa Mekarsari kecamatan Cikajang dan berhasil di amankan, Jum’at (24/05/2024).

Pelaku tersebut adalah ”FM” (19) warga Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut. Aparat kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari saksi bahwa pelaku datang bersama dengan “RA” (18) warga Kec. Banjarwangi Kab. Garut, untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan yang mencurigakan.

Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri. Berkat kerjasama antara Polsek Cikajang dan Polsek Banjarwangi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Libriya pada sekitar pukul 14.00 WIB.

BARANG BUKTI HASIL CURIAN HEDAK TRANSAKSI JUAL BELI TERTANGKAP TANGAN

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung. Kendaraan yang diamankan adalah satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha R25, dengan nomor polisi Z 3636 MK.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, S.H., menyebutkan karena kejadian tersebut tidak berada di wilayah hukum Polres Garut, barang bukti kendaraan bersama dengan pelaku “FM” (19) telah diserahkan oleh kepada Unit Reskrim Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta : Pendi, S.Pd
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 2024

Tinggalkan Balasan