Garut || www.bkrinews.or.id, Warga Kp. Babakan Limus Rt.003 Rw.008 Desa Purbayani kec. Caringin, insial (ASA) Binti (YSY) 28 Tahun, “diduga telah melakukan pernikahan terhalang “POLIANDRI”, Senin (7/5/2024) 11:12 WIB.
Demi kelancaran Aksi Nekadnya dalam acara pernikahan Terhalang “POLIANDRI” tersebut tanpa seijin suami sahnya dengan melibatkan banyak orang akan berurusan dengan hukum akibat perbuatan pelaku. Karena asumsi Wali, Saksi-saksi, pemerintah setempat dan lingkungan belum tahu bahwa Pencabutan Gugatan Cerai pelaku sudah dikabulkan oleh Hakim dengan alasan Suami/Istri telah sepakat untuk rukun dan kembali bangun Rumah Tangga di pengadilan Agama (PA) Kelas 1A kabupaten Garut, dalam Perkara nomor: 1512/Pdt.G/2024/Grt, 16 April 2024.
KRONOLOGIS
Perceraian berlangsung di pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Garut berawal dari kerap terjadinya perselisihan disebabkan adanya dugaan perselingkuhan insial (ASA) dengan Suaminya insial (KS) Warga Kp. Batukarut Rt.001 Rw.008 Desa Purbayani kec. Caringin kab. Garut, dikarenakan Hp sang Suami insial (KS) dihancurkannya oleh pelaku insial (ASA) sementara semua Barang Bukti (BB) berada didalam Hp yang dihancurkan oleh pelaku akhirnya kesepatan bersama dibaginya gono gini dan berlamjut bercerai serta semua biaya untuk kepentingan penggugat di tanggung oleh suaminya selaku tergugat saya trima beres aja tinggal nunggu putusan,”Papar KS.
Diluar dugaan Tergugat yang ditunggu Akta Cerai tapi Ironisnya yang didapat adalah dikabulkanya Pencabutan Gugatan Cerai dari Penggugat dengan alas an bahwa telah sepakat untuk rukun kembali dan telah bersepakat untuk dilanjutkannya berumah tangga tanpa adanya mediasi baik diluar pengadilan maupun didalam pengadilan di mediasi antara penggugat dengan tergugat oleh Pnitra prihal perkara Nomor: 1512/Pdt.G/2024/PA.Grt,”Paparnya.
Ditempat terpisah lajut tergugat menjelaskan bahwa perbuatan pelaku insial (ASA) Aksi nekad menikah lagi pada hari Senin 7 mei 2024 dengan Suaminya yang baru informasinya orang Bungbulang Garut, dilaksanakan Kp. Babakan Limus Rt 003 Rw 008 Desa Purbayani Kec. Caringin Kab. Garut, Senin (7/5/24) 12:00 WIB. Tanpa adanya ijin dari saya sebagai suami yang sah jelas – jelas perbuatan melawan hukum. Karena perbuatan tersebut tidak lazim di Negara Indonesia dan bertentangan dengan kodrat wanita, sehingga dianggap tidak etis,”Tandasnya.
Polindri merupakan dari perbuatan Tindak Pidana Poliandri sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa:
1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
a. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
b. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu”.
2) “Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Sekmat Caringin bapak Roesmin saat di konfirmasi di ruangan kantornya kepada Konten 88 dari Media Cyber BK-RI NEWS menolak untuk diambil Live Striming karena menunggu hasil koordinasi dulu dengan pihak Kantor Urusan Agama dulu,”Ucap Roesmin.
Adapun terkait kejadian tersebut setelah di koordinasikan dengan degan pihak K U A, kami dari pihak Pemerintah kecamatan Caringin akan secepatnya ditindaklanjuti dengan cara diplomasi dan lobi lobi ke dua belah pihak agar tidak terjadinya konflik Sosial,”Ucapnya.
Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) bapak Dadang Mukhlis, S Pd i saat dikonfirmasi diruangan kerjanya menanggapinya bahwa, berkaitan dengan kejadian ini belum adanya laporan baik dari pihak, P3N maupun dari pihak MUI kecamatan Caringin apa lagi dari pihak yang bersangkutan tidak pernah adanya koordinasi.”Tegas Dadang.
Dan kalau benar ini terjadi di wilayah binaannya maka tidak dibenarkan baik menurut Agama apa lagi Ketentuan dan perundang undangan yang berlaku di Indonesia tetapi harus dilengkapi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan mempersiapkan konfirmasikan dulu dengan pihak M U I kecamatan Caringin,”Tegasnya.
Editor; Rudy Ugt
Reporter: Pendi, S.Pd