Prosedur Memperoleh Informasi Publik

EDUKASI KONTEN 88 MEDIA SYBER BK-RI NEWS

Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum

SUMBAR : DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN

  • Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email), dan juga permintaan dapat dilakukan melalui telepon.

  • Langkah 2

Pemohon informasi harus mencantumkan jenis informasi yang diinginkan pada formulir yang tersedia yaitu Formulir 1A untuk perorangan atau Formulir 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.

  • Langkah 3

Pengelola PPID mencatat semua informasi yang disebutkan oleh pemohon.

  • Langkah 4

Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.

  • Langkah 5

Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang dibutuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan. Berita ini dilansir oleh Konten 88 Media Syber BK-RI NEWS www.bkrinews.or.id, Senin 29 April 2024 09:30 WIB. (Red)

  • Langkah 6

Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.

  • Langkah 7

Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan persetujuan informasi

LAMPIRAN

Alur Permohonan Informasi

KATAGORI :

  • Arsip Surat
  • Unit Aset Kerja
  • Data Pegawai
  • DIPA
  • Infografis
  • Informasi Bencana
  • ISO
  • LAKIP
  • Informasi Bulanan
  • Audit Keuangan
  • Laporan Kinerja
  • Laporan PPID
  • Laporan Tahunan
  • LHKASN/LHKPN
  • Pendaftaran AUTP dan AUTS/K
  • Pendaftaran Pestisida
  • Pendaftaran Pupuk
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Peraturan
  • Perjanjian Kerjasama
  • Prosedur Evakuasi
  • Pupuk Bersubsidi
  • Renja / RKT
  • Renstra
  • RKA/KL
  • Sertifikat Alsintan
  • Statistik

Persyaratan

  • Profil Usaha / Perusahaan.
  • Surat pernyataan Pemenuhan Komitmen bermetrai Rp. …
  • Fotocopy KTP Penanggung jawab Usaha.
  • Foto copy Kartu NPWP Perorangan dan usaha yang Valid.
  • Fotocopy Akte Notaris dan Pengesahannya dari Pejabat yang berwenang (Bagi Usaha Non Perseorangan)
Baca Juga  Bertolak ke IKN, Presiden akan Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur

Rekomendasi Izin Usaha Distributor Pupuk Bersubsidi

Persyaratan

  1. Surat Perjanjian Jual Beli Distributor Pupuk Bersubdi dengan Pengecer.
  2. Surat Penunjukan sebagai Pengecer dari Distributor
  3. Surat Izin Usaha dari Wali Nagari / Camat setempat
  4. Surat Persetujuan Sepadan / Sebelah Menyebelah dari masyarakat terhadap Tempat Usaha Pupuk
  5. Surat Keterangan Tempat Usaha (sewa / milik sendiri / pinjam pakai)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Berkas Permohonan Izin Usaha Kios Pupuk Bersubsisdi
  2. Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan Lembaran Disposisi
  3. Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas
  4. Meneliti dan Memberikan Disposisi ke Kepala Bidang
  5. Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di disposisikan oleh Kepala Dinas ke Bidang
  6. Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Mendisposisikan ke Kasi
  7. Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Menunggu Jadwal Survey dari DPMPTSP.
  8. Tim Teknis Melakukan Survey dan Membuat Berita Acara Hasil Survey yang ditandatangani oleh Tim Teknis
  9. Menerbitkan Rekomendasi dan Menyerahkan ke Kepala Bidang untuk di Paraf
  10. Memeriksa dan Memberi Paraf Surat Rekomendasi
  11. Meneliti dan Menandatangani Surat Rekomendasi
  12. Memberikan Nomor Surat, Stempel Dinas, dan Mencatat dalam Buku Agenda dan Menyampaikan ke DPMPTSP

Waktu Penyelesaian

1. Berkas Permohonan  Izin Uasah Kios Pupuk Bersubsisdi 

2. Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan Lembaran Disposisi 3 menit

3. Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas5 menit4 Meneliti dan Memberikan Disposisi ke Kepala Bidang 5 menit

5. Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di disposisikan oleh Kepala Dinas ke Bidang 3 menit

6. Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Mendisposisikan  ke Kasi 3 menit

7. Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Menunggu Jadwal Survey dari DPMPTSP.1 hari

Baca Juga  Tangani Sampah Organik, Sekda Cakra Amiyana Apresiasi Inovasi Bedas OK DPUTR

8. Tim Teknis Melakukan Survey dan Membuat Berita Acara Hasil Survey yang ditandatangani oleh Tim Teknis1 hari

9. Menerbitkan Rekomendasi dan Menyerahkan ke Kepala Bidang untuk di Paraf1 5 Menit

10. Memeriksa dan Memberi Paraf Surat Rekomendasi 5 menit

11. Meneliti dan Menandatangani Surat Rekomendasi 5 menit

12 Memberikan Nomor Surat, Stempel Dinas, dan Mencatat dalam Buku Agenda dan Menyampaikan ke DPMPTSP20 menit

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Rekomendasi Izin Usaha Distributor Pupuk Bersubsidi.

Terimakasih Atas Kerjasamanya Untuk Berbagi Smoga Bermanfaat.

Tinggalkan Balasan