Miris!! Terungkapnya Kasus Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Ratusan Juta Rupiah

Dua perempuan inisial RN (21) dan LR (54) ditangkap di Kabupaten Cianjur. Kedua orang tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.

Diketahui korban merasa dijebak oleh dua perempuan berinisial RN (21) dan LR (54) yang berperan sebagai muncikari. Para gadis yang menjadi korban dijajakan kepada pria asal Timur Tengah dengan tarif puluhan juta rupiah, kemudian dipotong 50 persen oleh kedua pelaku.

“Berawal dari salah satu korban yang melapor. Setelah kami telusuri, ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya adalah RN dan LR, perempuan,” ujar Tono, dilansir bkrinews.or.id, Rabu (17/4/20240).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah melakukan praktik kawin kontrak tersebut sejak 2019. RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang dari luar negeri.

Sedangkan LR bertugas mencari calon ‘pembeli’ atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak. Keduanya diketahui menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.

Diketahui, ada tarif khusus dalam pernikahan kontrak tersebut, yakni mulai Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku. Kedua muncikari menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.

“Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak. Ada juga yang dari Singapura dan India,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (15/4/2024).

Baca Juga  Puluhan Jurnalis Kota Makassar Gelar Aksi Damai, Oligarki Halangi Kebebasan Pers di Indonesia Cenderung Meningkat

“Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makassar,” tambahnya.

Uang mahar kemudian langsung diambil setelah ijab kabul dan dibagi dua. Khusus untuk korban, uangnya itu juga dipotong bayar saksi, wali, dan penghulu palsu. Setelah ijab kabul dan uang mahar dibagi, korban akan langsung dibawa oleh sang pria untuk tinggal selama waktu yang disepakati.

Praktik nikah mutah atau kawin kontrak dinilai tidak sah menurut hukum karena bertentangan dengan tujuan pernikahan. Meski diselenggarakan secara “agama”, nikah mut’ah atau yang lebih dikenal dengan kawin kontrak dinilai tidak sah. MUI bahkan telah mengeluarkan fatwa haram atas jenis pernikahan ini

Pengertian Nikah Mut’ah

Apa yang dimaksud dengan nikah mut’ah? Al-Musawi dalam Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah mengartikan pengertian nikah mut’ah adalah bentuk perkawinan yang dikenal dalam mazhab Syiah, yaitu perkawinan sementara atau perkawinan terputus di mana seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan seorang perempuan untuk waktu sehari, seminggu, atau sebulan. Sederhananya, secara terminologi, nikah mut’ah dapat diartikan sebagai nikah atau kawin kontrak

Jika secara umum tujuannya berbeda, bagaimana dengan cara nikah mut’ah? Penting untuk diketahui bahwa selayaknya pernikahan Islam, dalam praktik nikah mut’ah ada ijab kabul. Bedanya, dalam ijab kabul tersebut, disampaikan periode pernikahan yang disepakati, bisa sekian minggu, bulan, atau tahun.

Selain itu, dalam proses ijab kabulnya, ada formula akad khusus yang wajib dibacakan. Formula akad bagi wanita yakni “zawwajtuka nafsi” yang berarti ‘saya nikahkan diriku’. Kemudian, bagi pihak pria yakni “qabiltu al-tazwij” yang berarti ‘saya terima nikahnya’ sebagai tanda dirinya menerima wanita tersebut menjadi istrinya.

Atas perbuatannya, RN dan LR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga  Tonton "Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana Kepemudaan" di YouTube

Penulis : (Red)

Tinggalkan Balasan