Garut || www.bkrinews.or.id, Kegiatan Penertiban knalpot speda motor Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wilayah hukum Sektor Polsek Pakenjeng pada hari Rabu, 28/02/2024 13:30 WIB. Hari.Rabu
Tim Gabungan FORKOPIMCAM Pakenjeng FORKOPIMDA Kabupaten Garut.
Jl. Raya Pakenjeng – Bungbulang, Kapolsek Pakenjeng, Danramil 1122 Pakenjeng, PLH Camat Pakenjeng, Ps. Kanit Samapta Polsek Pakenjeng, Anggota Koramil 1122 Pakenjeng, Anggota Sat Pol PP
Sebagey dasar.hukum
1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ
3. Keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising
“Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 pukul 13.30 Wib s/d selesai di Pimpin langsung oleh Kapolsek Pakenjeng sinergi Forkompimcam dan Anggota Polsek Pakenjeng Polres Garut telah melaksanakan giat Penertiban knalpot tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di sekitar Jl. Raya Pakenjeng – Bungbulang.”
Adapun cara bertindak dalam kegiatan yang dilaksanakan Polsek Pakenjeng yaitu:
1. Memberikan himbauan kepada pengendara untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi dengan knalpot standar. ,,Mengamankan knalpot bising setelah pengendara mengganti dengan knalpot standar.
“Adapun hasil kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :
_Dalam kegiatan penertiban ini terjaring 16 ( Enam belas) unit knalpot tidak sesuai spesifikasi yang di amankan dan di bawa ke Mako Polsek Pakenjeng._BK
_Memberi Himbauan kepada pengguna yang melanggar agar tidak memakai lagi knalpot bising dan melengkapi kelengkapan kendaraan.kepa mesmua masarakat, membangkitkan sikap keritis terhadap likungan dan penegakan hukum
Editor : Rudy Ugt
Reporter : Pandi, S.Pd