Jakarta || www.bkrinews.or.id, Ketua Umum OKP BK-RI Richard William, selaku Ketua Umum Pengacara GAPTA dan Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) sebagai Pelapor, menuturkan Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, akan menghadiri Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara sehubungan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Enam Orang Hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/521/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum, 22 Januari 2024, berdasarkan undangan yang ditanda tangani a.n Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg selaku Penyidik AKBP Dr. SAMIAN, S.H., S.I.K., M.Si.
Richard menyampaikan bahwa Hakim sering main Hakim sendiri itu wajar. Mengingat Hakim yang tugasnya sebagai penjaga Marwah Hakim saja seperti ini, bagaimana dengan Hakim yang dalam pengawasannya? Pastinya bisa lebih parah lagi!
Karena selama ini Richard RED# sering melihat dan menemui Para Hakim sudah tidak lagi menggunakan KUHAP dan atau Hukum Acara, tapi hukum rimba. Dan parahnya lagi aturan yang mereka buat sendiri seringkali juga mereka langgar, jadi wajar kalau Undang Undang sering dijadikan alat untuk memanipulasi perkara. Mengingat banyak masyarakat jadi korban hukum, dikarenakan masih banyak Para Hakim di Indonesia yang tidak faham hukum sama sekali memimpin jalannya sidang tetap dilegalkan!
Presiden, DPR RI dan Menkopolhukam sebagai Penyelenggara Negara, yang tugasnya mengontrol para penyelenggara negara tidak berfungsi sama sekali sepertinya.
Richard berharap. Kita sebagai masyarakat harus mulai faham hukum, bahwa hukum di Indonesia selama ini telah dijadikan alat Komoditi Mata Pencaharian bagi mereka para Mafia Hukum dilingkungan Peradilan itu sendiri!
Oleh karenanya mari kita dorong Enam Orang Hakim ini bisa diproses secara Profesional dan jadi Tersangka serta mendapatkan ganjaran atas apa yang diperbuatnya
Editor : Rudy Ugt
Reporter : Asep Mulyadi, SH., MH