Panwascam Resmi Lantik dan Bimtek PTPS Se- Kecamatan Bungbulang

Garut || www.bkrinews.or.id, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bungbulang, menggelar pelantikan dan sumpah jabatan kepada ratusan anggota Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Kegiatan pelantikan tersebut berlangsung di GOR PGRI Bungbulang, Lantai 1, Jalan Garuda, Kampung Puncakpari, Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut Senin (22/1/2024)
dari Pukul 08:00 WIB hingga selesai.

Pelantikan serta sumpah janji anggota PTPS itu diikuti ratusan peserta anggota PTPS yang meliputi 13 Desa di Kecamatan Bungbulang, yang akan ditugaskan saat pelaksanaan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bungbulang, Suripto, S.Pd menyampaikan selamat kepada anggota PTPS terpilih menjadi pengawas di tempat pemungutan suara. PTPS merupakan dari mitra dan ujung tombak Panwaslu Kecamatan Bungbulang. “Pengawas TPS ini, memegang peran penting dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” ucapnya.

Lalu menegaskan agar Pengawas TPS aktif serta progresif dan dapat mengemban tugas dengan baik, dalam mensukseskan Pemilu di Tahun 2024. ujar Suripto kepada awak media di sela waktunya.

Selanjutnya Ia mengajak kepada seluruh anggota PTPS yang sudah disumpah untuk fokus melakukan pemantauan di setiap TPS, yang sudah menjadi tugasnya itu sendiri. “Ayo kita bekerja secara kolektif dan satu tim dalam mempertanggung jawabkan secara integritas tinggi, saya yakin seyakin-yakinnya rekan-rekan semua dari PTPS ini, dapat bekerja secara profesional dalam pengawasan pemilihan umum di tahun 2024,” tuturnya.

Suripto menekankan untuk tugas PTPS tidak diwajibkan untuk melakukan atau mengambil keputusan produk hukum, hanya saja PTPS tugasnya mengawasi dan pengawasan juga pencegahan. “Bila memang terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran mungkin bisa dilaporkan ke teman-teman PKD. Inti pokok tugas PTPS membantu pengawasan dan pencegahan, itu intinya agar tidak ada kecurangan di TPS,” imbuhnya.

Baca Juga  Beredar Isu Tak Jelas di Lingkungan Pemkab Bandung, Ini Tanggapan Kadis Kominfo

Pihaknya juga telah menyeleksi calon Pengawas TPS secara administrasi dan wawancara. Hal ini untuk menguji kemampuan taktis. Sebelumnya ada beberapa poin yang disebutkan dalam fakta integritas yang diperuntukan para petugas pengawas TPS diantaranya delapan point tersebut yakni Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.

Sanggup bekerja penuh waktu, Bertindak netral dan tidak memihak kepada partai politik, calon dan peserta pemilu tertentu dan akan menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas di panitia pemilihan kecamatan. “Dalam fakta integritas point’ terakhir, Bila PTPS melanggar hal-hal sebagaimana fakta integritas tersebut, siap bertanggung jawab dan menghadapi kosekuensinya sesuai peraturan perundang-undangan.” jelasnya.

Bangun Pemudi Pemuda Indonesia, Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan hukum

Editor : Rudy Ugt

Reporter : Pendi, S.Pd

Tinggalkan Balasan