Kapolsek Majalengka Kota Monitoring Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Majalengka | www.bkrinews.or.id, Kapolsek Majalengka Kota, AKP Iwan Sutari, S.IP., M.AP, mewakili Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, menghadiri kegiatan monitoring penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024. Acara ini dilaksanakan di Gedung Majalengka Creative Center (MCC) atau Pujasera, Jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (9/1/2024).

Turut hadir dalam acara ini, PJ Bupati Majalengka, Dr. H.Dedi Supandi, S.STP, M.Si, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait lainnya, termasuk perwakilan KPU Majalengka.

Kegiatan ini diadakan untuk memonitor proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka. Sebanyak 500 petugas penyortir dan pelipat surat suara terlibat dalam kegiatan ini. Surat suara yang disortir dan dilipat melibatkan beberapa jenis pemilihan, seperti DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XI, DPR RI Dapil IX, DPD RI, dan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

Rincian jumlah surat suara yang disortir dan dilipat adalah sebagai berikut Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota: 1.020.654 lembar, Surat Suara DPRD Provinsi Jabar Dapil XI: 1.020.654 lembar, Surat Suara DPR RI Dapil IX: 1.020.654 lembar, Surat Suara DPD RI: 1.020.654 lembar, Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP): 1.021.654 lembar, dan 1 Dus PPWP untuk PSU: 1000 lembar.

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, dimulai pada tanggal 9 Januari 2024 hingga 18 Januari 2024. Tahapan awal dimulai dengan surat suara DPR RI. Kegiatan ini mendapatkan pengamanan dari Polres Majalengka dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama berlangsungnya kegiatan.

Disaat dikonfirmasi, AKP Iwan Sutari menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polres Majalengka dan pemerintah daerah dalam mendukung proses Pemilu 2024. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara harus dilakukan dengan transparansi, akurasi, dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses demokrasi.

Baca Juga  Kenali Kandungan Nutrisi dan 9 Manfaat Talas untuk Kesehatan Tubuh

Editor : Rudy Ugt

Reporter : Ir. Dedy Mulyadi

Permadani

Tinggalkan Balasan