Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan Kembali Terancam Dibekukan
Jakarta || www.bkrinews.or.id, Richard William Ketua Umum OKP BK-RI selaku Kuasa Hukum Dokter SE (Korban Kriminalisasi) dari Pengacara GAPTA berhasil mengungkap fakta hukum baru. Setelah mempelajari fakta hukum putusan Perkara Pidana Nomor 406/Pid.B/2021/PN.Bks tanggal 01 Maret 2022, akhirnya Richard resmi melaporkan Dirut PT. Anna Medika dan Akuntan Publik Dra. Suhartati Suharso dari Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan ke Polisi.

Hal tersebut terlihat dalam isi Laporan Polisi Nomor: LP/B/7764/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Desember 2023, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 263 dan 266 KUHPidana terkait Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Outentik, berupa Laporan Audit Khusus Meyakini Keabsahan atas Pengeluaran Akun Biaya Reduksi BPJS Tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018 Rumah Sakit Anna Medika.

Sebelumnya Richard juga sudah melaporkan terlebih dulu ke Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terkait adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Dra. Suhartati Suharso dari Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan, bahwa terlapor sudah pernah dilakukan pembekuan ijin usaha pada tahun 2008 oleh Kementerian Keuangan RI kala itu terkait hal yang sama.

Rencana hari ini Rabu tanggal 3 Januari 2024, Richard kembali akan melaporkan ke Pihak BPJS supaya kerjasama dengan pihak Rumah Sakit Anna Medika untuk ditinjau ulang dan dilakukan Audit Khusus oleh BPK dikarenakan BPJS adalah BUMN yang mengelola dana Masyarakat dan Pemerintah.

Menurut Richard itu penting, dikarenakan patut diduga hasil Laporan Audit Rumah Sakit Anna Medika yang dilakukan oleh PT. Anna Medika adalah hasil rekayasa, sebagaimana yang diuraikan dalam Laporan Polisi tanggal 28 Desember 2023 tersebut.
Richard juga menambahkan, Dirut PT. Anna Medika dan Dra. Suhartati Suharso dari Kantor Dra. Suhartati & Rekan terancam hukuman yang dirumuskan dalam Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara ” memberikan keterangan palsu dibawah sumpah” dalam perkara pidana nomor 406/Pid.B/2023/PN.Bks tanggal 01 Maret 2022.
Richard berharap dengan adanya peristiwa ini bisa menjadi Warning bagi Penyidik, Jaksa dan Hakim Mahkamah Agung jangan menilai dari nilai ekonomisnya dalam persoalan ini, namun supaya lebih mengedepankatn moral pungkasnya.
Editor : R. Rudy UGT
Reporter : Kang Pur