Massa dari Partai Buruh melakukan demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024) siang. Mereka protes karena para calon legislatif dari Partai Buruh dicoret dari daftar calon tetap (DCT) hingga dibatasi hak politiknya.
Jakarta || www.bkrinews.or.id, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, ada sekitar 32 caleg Partai Buruh di 13 provinsi yang dicoret dari DCT dan dibatasi hak politiknya. “Totalnya yang baru masuk 32, tetapi ini yang baru kami data, di luar itu ada ratusan. Ratusan laporan belum kami list satu per satu karena itu tersebar di seluruh Indonesia dan ada kekhawatiran ketika mereka melapor ke pusat akan tembus ke perusahaan, kemudian dipecat,” kata Said kepada wartawan di sela-sela demonstrasi, Selasa (2/1/2024).“Jadi mereka berpemilu dengan rasa ketakutan, bukan dengan kebebasan dan kemerdekaan,” tutur Said.
Secara garis besar, Said menuturkan, Partai Buruh protes ke Bawaslu atas tiga hal. Pertama, caleg yang dicoret dari DCT. Kedua, caleg yang sudah ditetapkan di DCT, kemudian diminta mundur. “Jika tidak, apabila dia pekerja kontrak, kontraknya tidak akan diperpanjang. Apabila dia pekerja yang masih aktif, dia diminta cuti dengan tidak dibayarkan hak-hak ketenagakerjaannya, upahnya tidak dibayar,” kata Said.
Ketiga, ada juga caleg Partai Buruh yang diancam untuk diberhentikan jika melanjutkan proses DCT. “Untuk menyampaikan pandangan politik-nya pun tidak boleh di media sosial. Padahal di luar jam kerja, di luar kantor, dimata-matai, mereka punya tim, dibentuk khusus untuk memata-matai kader Partai Buruh. Nah tiga kategori inilah yang kami laporkan,” kata Said.
Said mencontohkan kasus yang dialami salah satu caleg Partai Buruh dari Sulawesi Utara, Ferdinand Lumenta. “Caleg DPRD Provinsi Sulut yang dicoret perusahaan BUMN ini. Ternyata, alih-alih Bawaslu memberikan perlindungan, justru membenarkan tindakan KPU Sulut yang mencoret caleg dari pencalonan DCT,” kata Said.
Said mengatakan, dalam ketentuan Pasal 85 Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang tata cara proses penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu RI dapat mengoreksi putusan Bawaslu di bawahnya apabila tidak sesuai prosedur. “Bawaslu yang diam, Bawaslu yang tidak peduli adalah Bawaslu yang patut untuk terus kita ingatkan. Kalau sudah kami ingatkan enggak mau juga, kami akan geruduk kantor Bawaslu seluruh Indonesia,” ujar Said.
Editor : R. Rudy Ugt
Reporter : Ir. Dedy Mulyadi, ST