Kota Bekasi || www.bkrinews.or.id, Polsek Medan Satria melalui Konferensi pers dipimpin Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto, S.E didampingi Wakapolsek AKP Sukarno, Kanit Reskrim Iptu Isack Aritonang dan mewakili Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda Sasmita menggelar pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat (1/12/2023) di Jl.Sultan Agung (Fly over Kranji).
Dalam konferensi pers Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto, S.E menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan bertempat di Mapolsek Medan Satria Jl. Harapan Indah Raya Jl. Harapan Indah Boulevard No.8, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Senin (11/12/2023).
“Pada kesempatan kali ini Polsek Medan Satria melalui Konferensi pers menggelar pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP waktu dan tempat kejadian itu pada Jumat tanggal 1 Desember 2023 pukul 22.00 wib di Jalan Sultan Agung (Fly over Kranji), Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria,” jelas Kapolsek kepada awak media.
Selanjutnya Kapolsek menyampaikan, Kejadian ini diketahui berdasarkan laporan Yudi Maulana kakak kandung dari korban Muhammad Aldi Faqih. Unit Reskrim Polsek Medan Satria pimpinan Kanit Reskrim Iptu Isack Aritonang berhasil amankan 2 dari 3 orang pelaku yaitu CH (26) dan JK (28) sedangkan IH masih dalam pencarian (DPO),
Adapun yang menjadi barang bukti yang diamankan 1(satu) buah pisau cutter, kemudian 1(satu) handphone Oppo warna putih, selanjutnya satu lagi yaitu sepeda motor Yamaha Mio yang dimiliki oleh korban. “Kronologis ataupun kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 1 Desember di jam 22.00 wib kejadian dari Jalan Sultan Agung menuju ke arah Kranji.
Sepeda motor korban pada saat itu mengalami kendala mogok kemudian saat korban sedang duduk diatas sepeda motor dengan memegang handphone menunggu keluarganya datang tepatnya diatas jembatan fly over Kranji, tiba-tiba datang ketiga (3) pelaku CH, JK, IH kemudian pelaku CH dari arah belakang merangkul leher korban dan menyayat leher korban dengan menggunakan pisau cutter dengan tujuan melumpuhkan korban dan mengambil motor serta handphone milik korban sedangkan JK bertugas mengendarai sepeda motor dan menunggu diatas sepeda motor bersama pelaku IH,” ungkap Kapolsek.
Saat itu korban berusaha melindungi diri dengan melakukan perlawanan terhadap pelaku CH melihat korban dan pelaku CH berkelahi, pelaku JK dan IH (DPO) langsung melarikan diri. “Tak lama kemudian CH yang berusaha melarikan diri karena melihat korban terluka akibat sayatan dari pisau cutter, berhasil ditangkap oleh korban dan orang tua korban dengan dibantu warga sekitar, sedangkan JK berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Satria kurang dari 24 jam, untuk pelaku IH masih dalam proses pencarian (DPO),” jelas Kapolsek.
Kemudian lanjutnya, Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek akibat sayatan pisau cutter pada bagian leher sebelah kanan, bibir, dan tangan sebelah kiri serta luka lecet pada tangan sebelah kanan. “Atas perbuatannya pelaku CH dan JK dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan (9) tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Kang Pur
Reporter : Ir. Dedy Mulyadi, ST