Lampung || www.bkrinews.or.id/, SY (31 tahun) dan VO (23), dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung (RIL) yang digerebek warga selingkuh di rumahnya, dipecat dari kampusnya per 11 Oktober 2023. Kedua pasangan bukan suami istri tersebut telah melanggar peraturan dan ketentuan di UIN RIL.
Menurut Humas UIN RIL Anis Handayani, dosen tersebut telah melanggar peraturan dosen dan perjanjian kontrak. Yang bersangkutan tidak lagi sebagai dosen perjanjian kontrak,” kata Anis dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/10/2023).
Perbuatan dan perlakuan dosen yang berstatus bukan ASN tetap dosen kontrak P3K, menurut dia, telah merusak dan mencoreng nama baik UIN RIL. Dosen SY sehari-hari dosen di Fakultas Tarbiyah UIN RIL.
Sedangkan VO, mahasiswi yang telah dipacari SY selama satu bulan terakhir, juga diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa UIN RIL. Mahasiswi tersebut telah melanggar kode etik dan tata tertib selaku mahasiswa di UIN RIL.
Dua sejoli SY dan VO digerebek warga bersama anggota polisi di rumahnya Perum Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023). Polisi menyita barang bukti bungkusan nasi, bungkusan tisu bekas, daster, dan celana warna krem.
SY mengakui, telah berpacaran dengan VO selama satu bulan terakhir. Perselingkuhan SY dengan VO mahasiswinya sendiri dilakukan di rumah milik SY, yang kebetulan istri dan anaknya berada di Bengkulu. Kedua pasangan selingkuh tersebut digelandang ke Polda Lampung, dan diperiksa di Subdit IV Renakta Ditreskrimum.
Keesokan harinya, kedua pasangan itu dipulangkan oleh penyidik, dikarenakan tidak ada laporan atau pengaduan dari istri atau keluarga kedua pasangan. “Sudah dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dalam konferensi persnya Rabu (11/10/2023) malam.
Penyidik Polda Lampung tidak ada alasan untuk menahan keduanya, karena keduanya merasa tidak ada saling merugikan. Termasuk belum ada pengaduan dari istri atau keluarga oknum dosen dan mahasiswi tersebut.
Dalam kasus ini, VO mengetahui kalau SY sudah beristri dan memiliki anak. Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sah sebanyak enam kali, dilakukan di rumah milik SY sendiri.
SYH dan VO diamankan Polda Lampung setelah sebelumnya diserahkan warga yang memergoki keduanya tengah ngamar di rumah SYH yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) malam.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan suami istri itu telah dilakukan keduanya sebanyak 6 kali. Polisi menjerat Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengambil tindakan tegas terkait dosen dan mahasiswi yang kepergok ngamar. Suhardiansyah telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dosen, sementara mahasiswi, VO, diberhentikan.
Sejak kemarin (rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi),” kata dia, Kamis (12/10/2023).
Sanksi ini menurut Anis, hasil kesepakatan rapat dari pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap,” jelasnya.(***)