Tanggerang || www bkrinews.or.id/, Buntut dari laporan sejumlah Pengiat dan Lembaga Sosial kontrol Kabupaten Tangerang, salah satunya H. Alamsyah MK selaku Ketua Umum LSM Geram Banten belum lama ini menyampaikan kepada Awak Media.
“Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, harus segera kembali memanggil Kepala Desa Malangnengah atas temuan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 guna untuk diminta pengembalian kerugian Negara tersebut,” terangnya (19/07/2023)
“Karena ini sudah melewati batas kebijakan yang diberikan oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Tangerang, Jangan menimbulkan kecurigaan Publik adanya dugaan “Main Mata” jelas H.Alamsyah MK
“Bayangkan saja dari total temuan sekitar Rp. 600 juta tersebut, jumlah pengembalian Dana Desa dari Aparatur itu baru hanya mencapai sekitar Rp 79 juta, dengan uang pengembalian yang tersisa saat ini tinggal sekitar Rp 521 juta,” ungkapnya kesal
Sementara, Dalam keterangannya Suryanto selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tangerang melalui telepon selulernya kepada Awak Media mengatakan,”Tentu kita (Inspektorat) akan kembali memanggil (Aparat Desa Malangnengah) untuk meminta pertanggung jawabannya sebagai langkah selanjutnya dalam penyelesaian masalah,” Ucapnya.
Sejauh ini, dari total temuan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 600 juta lebih, tetapi belum sepenuhnya dikembalikan olehnya. Dan memang benar, kami sudah memberikan batas waktu dan kini sudah melewati masa waktu yang diberikan oleh kami, yaitu 60 hari,” terang Suryanto
Pihaknya juga telah mengingatkan pihak Aparatur Desa Malangnengah untuk segera menyelesaikan pengembalian kerugian Negara tersebut Dan jika tidak segera selesaikan, maka persoalan tersebut akan kami diserahkan ke Aparat Penegak Hukum,” jelasnya
“Sekarang memang sudah melewati masa tenggang waktu. Dan nanti kita akan serahkan ke Pimpinan,” katanya.
Diketahui sebelumnya Inspektorat Pemkab Tangerang telah menemukan penyelewengan Anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2022 di Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, sekitar Rp. 600 juta.
Penemuan itu merupakan hasil Audit yang dilakukannya sejak Maret dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada April 2023.
Sejauh ini, dari total temuan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 600 juta lebih, tetapi belum sepenuhnya dikembalikan olehnya. Dan memang benar, kami sudah memberikan batas waktu dan kini sudah melewati masa waktu yang diberikan oleh kami, yaitu 60 hari,” terang Suryanto
Pihaknya juga telah mengingatkan pihak Aparatur Desa Malangnengah untuk segera menyelesaikan pengembalian kerugian Negara tersebut Dan jika tidak segera selesaikan, maka persoalan tersebut akan kami diserahkan ke Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Titin Wartini menjelaskan, “Untuk Desa Malangnengah memang ada kasus terkait penggunaan Dana Desa.
Dari temuan itu pihaknya juga sudah menyampaikan ke Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa setempat, agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian atas kerugian Negara dan sekarang sedang dalam proses tindak lanjut untuk penyelesaian,” tuturnya mengakhiri (Red)