Kalimantan Utara || www.bkrinews.or.id/, Auditor pada Kantor Inspektorat Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan indikasi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh SRW, oknum Kepala Sekolah SDN 10 Kecamatan Sembakung.
“Anggaran BOS yang diduga diselewengkan sejak 2018 sampai 2022, sekitar Rp 166.966.000, dari total dana BOS sebesar Rp 438.494.000,” ujar Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Nunukan, Muhammad Rifa’i, Rabu (8/3/2023).
SRW kerap mengelola anggaran BOS sendiri, sehingga ia bisa memanipulasi angka pengeluaran, dan bebas membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS tersebut.
Tak jarang, SRW mengurangi gaji tenaga honorer, sehingga terjadi keterlambatan dan beberapa honorer tidak menerima pembayaran.
“Jadi hampir setiap tahun, terjadi penyelewengan semua jenis BOS tersebut, sedikit demi sedikit. Karena ia sendiri yang mengelola keuangan itu, maka ia bisa mengatur bagaimana membuat laporan pengeluaran BOSDA, BOSREG maupun BOS Afirmasi, agar sesuai dengan uang yang digunakan,” imbuhnya.
Rifai mengatakan, uang yang ditilap SRW, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
Sejauh ini, Inspektorat Nunukan, sudah mengeluarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
SRW diberi batas waktu sampai 60 hari kedepan untuk melakukan pengembalian kerugian Negara.
“Per 7 Maret 2023, kita keluarkan SKTJM yang ditandatangani SRW. Kita beri 60 hari untuk pengembalian uang BOS yang disalahgunakan. Jika rentang waktu tersebut belum ada pengembalian, kita akan meminta barang jaminan seharga nilai kerugian negara,” imbuh Rifa’i.
Rifa’i menegaskan, kewenangan Inspektorat hanyalah sebatas menjamin pengembalian kerugian negara. Tidak mengarah pada sanksi pidana.
“Adapun ketika nanti kasus ini menjadi perhatian polisi, itu menjadi ranah polisi. Inspektorat sebatas memastikan pengembalian kerugian keuangan negaranya,” tegasnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana BOS ini, merupakan imbas dari laporan 7 orang guru SDN 10 Sembakung, yang mengalami tindakan bullying akibat arogansi oknum Kepsek SRW, ke Dinas Pendidikan Nunukan, Kalimantan Utara.
Disebutkan dalam laporan, SRW bahkan sesuka hati memperlakukan guru honorer. Ia dengan semena-mena, memberhentikan guru honorer, jika merasa tidak cocok.
SRW juga sudah dua kali mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tanpa prosedur yang benar.
Para Dewan Guru, sangat menyesalkan kelakuan SRW. Terlebih, sejak sekitar lima tahun menjabat, SRW tidak pernah transparan dalam pengelolaan dana keuangan, baik BOSREG, BOSDA dan BOS Afirmasi 2020.
Para guru di SDN 10 Sembakung, mengaku sudah tidak nyaman dan merasa berada dalam tekanan. Dapatkan update berita pilihan dan www.bkrinews.or.id, setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram”www.bkrinews.or.id. (Red)