Tingkatkan Pelayanan, Kemensetneg Selenggarakan Forum Konsultasi dan Sosialisasi Kebijakan PDLN,

Forum yang dilaksanakan secara hybrid ini menghadirkan narasumber Noviyanti, Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri; Diaz Pratomo, Kasubdit Paspor Diplomatik dan Dinas, Kementerian Luar Negeri; Mohamad Zaki, Kasubdit PA III, Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan; Zamhir Islamie, Kabag Program dan Umum pada Pusat Fasilitasi Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri, dan Eben Rifqy Taufan, Koordinator Verifikasi, Direktoran Lalu Lintas Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama ini menyampaikan bahwa Forum Komunikasi Publik dan Sosialiasi Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri ini diharapkan dapat memberikan pencerahan yang lengkap dari mulai permohonan, keberangkatan, proses penerbitan paspor dan exit permit hingga tata cara pelaksanaan keuangan perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan bangga kami menyampaikan bahwa Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) telah mendapat berbagai penghargaan baik internal Kemensetneg maupun eksternal, namun tidak luput dari berbagai tantangan yang kami hadapi, kegiatan ini kami selenggarakan guna menyebarluaskan secara lebih luas dan komprehensif mengenai segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perjalanan dinas luar negeri,” ujar Setya Utama dalam sambutannya.

Noviyanti selaku Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kemensetneg mengajak para peserta yang hadir dalam forum ini untuk berdiskusi tentang kendala yang dihadapi saat mengajukan administrasi perjalanan dinas luar negeri. “Mari forum ini kita ngobrol bareng baik itu kendala yang dihadapi, dan bisa kita diskusikan sebenernya ada tren apa yang kemudian terjadi di perjalanan dinas luar negeri ini dan juga kebijakan-kebijakan apa yang kemudian sudah kita lakukan untuk semakin mempermudah ini kedepannya,” ujar Noviyanti.

Dalam paparannya, Noviyanti menyebutkan sebanyak 26.845 peserta melakukan perjalanan dinas luar negeri. “Per 3 Juli 2023, sebanyak 26.845 peserta telah melakukan perjalanan dinas luar negeri, bapak, ibu yang bisa melakukan perjalanan dinas luar negeri ini ialah pejabat negara, Aparatur Sipil Negara dan pihak lain termasuk warga negara Indonesia, jadi perjalanan dinas luar negeri ini berlaku ketika seseorang melakukan tugas kedinasan yang menjadi bagian dari tugas fungsi instansi bukan, personal purposes, itu memang harus mendapatkan ijin Presiden atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kemensetneg,” jelas Noviyanti.

Baca Juga  Untuk Kepolisian dari Sabang Sampai Merauke, Mahkamah Konstitusi Sampaikan Kabar Menarik Tak Main-main!

Meneruskan penyataan Noviyanti, Diaz Pratomo selaku Kasubdit Paspor Diplomatik dan Dinas, Kementerian Luar Negeri mengatakan jika seseorang melakukan tugas kedinasan, wajib mendapatkan persetujuan dari Kemensetneg karena Kementerian Luar Negeri akan menerbitkan dokumen perjalanan luar negeri bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas.

Lebih lanjut, Diaz menyampaikan bahwa paspor adalah dokumen negara yang bagi siapapun melakukan penyalah gunaan akan diberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Sesuai dengan pasal 126 dan 132 UU nomor 6 tahun 2011, siapapun yang memberikan data yang tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk dirinya sendiri atau orang lain termasuk Pejabat yang mengesahkan dokumen dan Pejabat yang sengaja melawan hukum (dengan) memberikan/memperpanjang dokumen perjalanan kepada yang tidak berhak, diancam maksimal 7 tahun penjara dan denda kurang lebih 500 juta rupiah.

Terkait Paspor Dinas dan Diplomatik, Eben Rifqy Taufan Selaku Koordinator Verifikasi, Direktoran Lalu Lintas Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan dalam melakukan perjalanan dinas luar negeri Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan pihak lain wajib memiliki persetujuan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Perjalanan dinas luar negeri dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh Pejabat Negara, ASN dan pihak lain dengan memiliki dokumen administrasi yang terdiri dari Surat Dinas perjalanan dinas luar negeri, paspor dinas, exit permit dan Visa,” ujar Eben.

Eben menegaskan sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU 6 Tahun 2011  Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. “Untuk Paspor Dinas masa berlaku 5 tahun dan diterbitkan oleh Direktorat Konsuler Kemenlu dan penggunaannya harus dengan izin Pemerintah yang dalam hal ini persetujuan dari Kemensetneg,” lanjut Eben.

Baca Juga  Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Buruh Menolak PP No. 51 Tahun 2023 Dipimpin Langsung Kapolres Majalengka

Mohamad Zaki, Kasubdit PA III, Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa perjalanan dinas luar negeri terdiri dari dua yaitu perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah.

“Perjadin Jabatan dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula sedangkan Perjadin Pindah ialah pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru, prinsipnya pelaksanaan perjadin luar negeri harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keuangan maupun kinerja,” ujar pria yang akrab disapa Zaki.

Adapun biaya perjalanan dinas luar negeri dalam melaksanakn perjadin jabatan terdiri dari berbagai unsur, seperti uang harian, uang representasi, biaya transportasi dan biaya asuransi perjalanan. “Uang harian itu diberikan secara lumpsum sedangkan uang representasi, biaya transportasi dan biaya asuransi perjalanan diberikan secara at cost, biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum pelaksanaan perjadin paling cepat 5 hari kerja untuk perjadin jabatan” terang Zaki.

Pada sesi terakhir, Zamhir Islamie, Kabag Program dan Umum pada Pusat Fasilitasi Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan Penguatan Kepatuhan terhadap Kebijakan Pdln Bagi Unsur Daerah Melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Evaluasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi KDH, DPRD, Dan ASN/Non ASN Pemerintah Daerah Tahun 2022 ialah sesuai arahan Presiden melalui Kemensetneg agar PDLN dilaksanakan secara efektif untuk kepentingan kedinasan yang sifatnya strategis dan prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah.”

tidak relevan dengan kegiatan yang diikuti di luar negeri, contohnya Kepala Dinas Pendidikan mengikuti kegiatan pemadam kebakaran, akan dicoret dari daftar peserta. “Kami juga akan mengecek penyelenggara, jika tidak kredibel dan tidak sesuai dengan substansi maka tidak akan disetujui karena rentan complain dari masyarakat dan LSM terhadap pejabat daerah dan ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri,” kata Zamhir.

Baca Juga  AWAL DIDUGA PENANDA RUNTUHNYA DEMOKRASI

Forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Perjalanan Dinas Luar Negeri berlangsung secara komunikatif dengan berbagai pertanyaan yang hadir dari peserta baik secara luring maupun daring. (ART, Humas Kemensetneg)

Tinggalkan Balasan