Cirebon || bkrinews.or.id/, Mabes Polri menyatakan pihaknya belum menerima informasi terkait perdamaian antara tukang bubur asal Cirebon dengan mantan Kapolsek Mundu AKP SW terkait perkara penipuan perekrutan calon anggota Polri.
Tukang bubur bernama Wahidin itu diketahui memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap AKP SW setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Jabar belum mendapatkan informasi soal perdamaian kedua pihak.
“Jadi perdamaian yang disampaikan oleh pengacaranya sampai sekarang, baik penyidik Ditkrimum Polda Jabar maupun Bidpropam Polda Jabar, belum mendapat informasi,” katanya kepada wartawan, Kamis, 22 Juni 2023.
Dengan begitu, kata Ramadhan, Polda Jabar dipastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap oknum polisi tersebut. AKP SW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan akan tetap diproses secara pidana dan kode etik.
“Proses pidana dan etik AKP SW terkait perbuatannya terus berjalan. Prosesnya masih ditangani Ditkrimum dan Ditpropan Polda Jabar,” ucapnya, dikutip bkrinews.or.id/ dari PMJ News.
Alasan Wahidin cabut laporan
Wahidin menuturkan bahwa pencabutan laporan yang telah disepakati antara dirinya dengan AKP SW dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak. Dia menjelaskan alasan laporan itu dicabut karena upaya yang telah dia perjuangkan dari 2021 kini sudah membuahkan hasil, karena AKP SW telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.
Wahidin mengungkapkan bahwa pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW. Hal itu dibuktikan dengan surat pemufakatan damai antara kedua pihak dan disaksikan beberapa saksi serta kertas bermaterai.
“Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan,” kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Rabu 21 Juni 2023.
“Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama,” ujarnya lagi.
Sementara itu, kuasa hukum dari mantan Kapolsek Mundu AKP SW, Firdaus Yuninda mengatakan, dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan tuntutan dari Wahidin, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polda Jabar. Dia memastikan bahwa kliennya akan mengganti semua kerugian yang dialami Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin,” tuturnya.***